SIAPA YANG WAJIB MENAFKAHI JANDA YANG SUAMINYA MENINGGAL?

SIARINDOMEDIA.COM – Seorang anak perempuan yang telah menikah maka kewajiban memberi nafkah beralih dari ayah ke suaminya. Namun dalam perjalanan kehidupannya, seorang istri yang telah menikah ini mendapati takdir bahwa dia kehilangan suaminya yang meninggal dunia.

Bila menemui kondisi ini, lantas siapa yang berkewajiban memberikannya nafkah?

Melansir YouTube @Buya Yahya, seorang janda atau istri yang suaminya meninggal, maka kewajiban memberi nafkah kembali kepada ayahnya.

Link Banner

“Nafkahnya kembali pada ayahnya kalau punya ayah,” tuturnya.

Namun, bila ayahnya sudah meninggal atau tidak sanggup menafkahi anak perempuannya yang berstatus janda tersebut, maka kewajiban memberi nafkah beralih ke saudara laki-lakinya.

“Kalau ayahnya tidak ada akan kembali pada saudara laki-lakinya,” timpalnya.

Sehingga dari kondisi ini, terdapat hikmah pembagian harta waris dalam Islam yaitu diatur laki-laki mendapat 2 bagian, sementara perempuan 1 bagian. Hal ini karena laki-laki mendapat kewajiban untuk memberi nafkah bagi ibu dan saudara perempuannya selepas suami atau ayah mereka tiada.

Namun di sisi lain, perempuan juga diperintahkan untuk berusaha mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Hal ini karena tidak semua lelaki mampu dan mau memberinya nafkah. Sehingga dengan berdaya atas dirinya sendiri, perempuan tidak perlu risau bila lelaki baik suami, ayah, atau saudaranya meninggal.

Rasa kedukaan wajar terjadi, tapi kita tidak bergantung pada sosok lelaki tersebut dalam hal nafkah.

“Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya kelaparan, yakini itu. Jadi tidak dibenarkan kalau memang anak perempuan cerai janda orang tua tidak wajib menafkahi. Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” tegas Buya Yahya.

Hal ini juga dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman,

… وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ …

… WA ALAL-MAULUDI LAHU RIZQUHUNNA WA KISWATUHUNNA BIL-MARUF(I)…

Artinya: “…Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. (ma’ruf)…”

Rasulullah SAW juga menyebut perihal kewajiban memberi nafkah dalam hadisnya.

خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari, no. 5364).

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

(Gunakanlah ini) untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk (mencukupi kebutuhan) dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu” (HR. Muslim no. 997).

Wallahua’lam

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *