JUSTIN HUBNER HINGGA SHIN TAE-YONG DIHUKUM AFC, PSSI TURUN TANGAN

SIARINDOMEDIA.COM – Asian Football Confederation (AFC) menjatuhkan hukuman terhadap pelatih Shin Tae-yong beserta dua anak asuhannya, yakni Justin Hubner dan Ivar Jenner.

Dalam rilis resminya, AFC menganggap ketiga aktor penting di tubuh Timnas Indonesia tersebut telah melanggar Kode Disiplin dan Etik AFC pasal 50. Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan gelaran Piala Asia U-23 2024 yang telah berlangsung beberapa bulan lalu.

Shin Tae-yong didenda sebesar 7.000 dolar AS atau setara dengan Rp122,5 juta karena kritikan kerasnya terhadap wasit yang mengadili pertandingan Indonesia vs Qatar di konferensi pers usai laga.

Kala itu, Timnas Indonesia cukup dirugikan dengan berbagai keputusan wasit yang kontroversial. Ditambah ada dua pemain Garuda Muda yang terkena kartu merah, yaitu Ivar Jenner dan Ramadhan Sananta.

Sementara Justin Hubner dan Ivar Jenner ikut dijerat pasal yang sama karena karena mengunggah konten yang dianggap menghina dan mempertanyakan intergritas  hasil laga, pertandingan, kompetensi, negara Qatar, Asosiasi sepak bola Qatar, serta AFC di akun sosial medianya.

Kedua pemain diaspora Timnas Indonesia tersebut harus membayar denda sebesar 5.000 dolar AS atau berkisar Rp81,6 juta. Terkait berbagai hukuman yang diberikan AFC, PSSI pun angkat bicara.

Melalui Komite Eksekutif Arya  Sinulingga, PSSI memastikan bakal membayar denda yang dijatuhkan kepada pemain hingga pelatih.

“Ya itu kan sama seperti hukuman Komdis (Komisi Disiplin), sudah ada aturannya, ya. Ya, dipenuhi dan akan dilakukan tahapan-tahapan pembayarannya lah sesuai dengan yang ada,” kata Arya dikutip dari Antara.

Performa wasit dalam pertandingan Indonesia menghadapi Qatar di Piala AFC U-23 memang mendapat sorotan penuh. Tak hanya pemain, pelatih, maupun suporter, tetapi PSSI sendiri juga sempat melayangkan protes ke AFC.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *