SIKAPI POLWAN BAKAR SUAMI DI MOJOKERTO, KOMNAS PEREMPUAN SERUKAN FOKUS UPAYA PENCEGAHAN

DAMPAK JUDI ONLINE MELUAS, TERMASUK PENYEBAB KDRT DALAM BENTUK TEKANAN EKONOMI DAN PSIKIS

SIARINDOMEDIA.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keperihatinan yang mendalam atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian dan menempatkan perempuan menjadi pihak yang berkonflik dengan hukum.

Saat ini kasus yang mengemuka adalah kasus kematian dari suami yang dibakar oleh istrinya di Mojekerto, Jawa Timur. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk memfokuskan pada upaya pencegahan, proses hukum dan pemulihan bagi keluarga yang mengalami situasi tersebut.

Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan mengingatkan semua pihak perlu memetik pembelajaran dari peristiwa ini.

“Tindak pembakaran tersebut tampaknya merupakan eskalasi masalah dan respon reaktif istri pada tekanan yang semakin membesar di dalam perkawinannya,” ujarnya dalam siaran pers tertulis, Kamis (13/6/2024).

Dari pemberitaan media massa, Komnas Perempuan mendapat informasi pihak istri terus berada di bawah tekanan berlapis baik ekonomi maupun psikis karena suami kerap menghabiskan uang untuk berjudi online. Padahal mereka mempunyai tiga anak berusia di bawah tiga tahun (batita), yang mana satu anak berusia 2 tahun dan 2 anak kembar berusia 4 bulan yang masih menyusui.

Kelelahan fisik dan psikis dalam perawatan tiga batita diperburuk dengan pertengkaran berulang kali akibat judi online yang tidak mendapat tanggapan dari suaminya. Kondisi tekanan sedemikian memuncak hingga pada tindakan membakar suaminya. Kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan ekonomi dan psikis ini tidak segera mendapatkan bantuan.

“Situasi kekerasan di dalam rumah tangga perlu menjadi perhatian yang lebih serius untuk ditangani segera agar tidak berkelanjutan dan berakibat fatal. Dalam hal ini, penghilangan nyawa maupun bunuh diri,” tambahnya.

Kasus ini karenanya menunjukkan adanya kebutuhan mendesak intervensi lebih komprehensif pada persoalan KDRT bahkan di dalam institusi Kepolisian. Juga, dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya dalam bentuk judi online.

Terkait dampak judi online dan pinjaman online (pinjol), Komisioner Rainy M Hutabarat mengingatkan risiko berujung kematian, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dan tekanan psikis.

“Jumlah kasus bunuh diri akibat terlilit utang pinjol dan teror tagihan, relatif banyak. Karena itu Kominfo dan kementerian/lembaga negara terkait perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memutus keberulangan dan mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi dampak negatif tantangan era digital termasuk judi online, pinjol, tindak pidana perdagangan orang yang dimediasi teknologi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *