ANCAMAN KERAS BAGI PELAKU KORUPSI
Hadist ini sejalan dengan firman Allah dalam Ali Imran ayat 161. Dimana disebutkan bahwa para koruptor akan membawa barang hasil korupsinya di hari kiamat kelak. Barang ini akan menjadi beban dan memperberat hukumannya di hari pembalasan.
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
WA MÂ KÂNA LINABIYYIN AY YAGHULL, WA MAY YAGHLUL YA’TI BIMÂ GHALLA YAUMAL-QIYÂMAH, TSUMMA TUWAFFÂ KULLU NAFSIM MÂ KASABAT WA HUM LÂ YUDHLAMÛN
Artinya: “Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan(nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali Imran: 161).
Sehingga melalui uraian ini, jelas ancaman yang tidak main-main bagi para pelaku korupsi, baik di dunia maupun di akhirat. Karena tindakan ini telah merugikan banyak pihak, terutama rakyat miskin, fakir, dan yatim piatu yang membutuhkan bantuan.
Wallau Alam.












