SIARINDOMEDIA.COM – Korupsi adalah salah satu pencurian yang paling merugikan negara. Belakangan ini ada beberapa kasus korupsi yang banyak menyedot perhatian banyak pihak.
Mulai dari kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 T, hingga kasus korupsi pembelian alat peraga di Disdik Sumbar dengan kerugian lebih dari Rp5,5 miliar.
Belum lagi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di 2021, pihaknya membocorkan dana Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sebesar Rp567 miliar yang tidak tersalurkan.
Secara hukum, korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dimana menurut UU Tipikor, para koruptor akan mendapat hukuman sesuai Pasal 2, mulai dari kurungan hingga denda.
Para koruptor bisa dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 603.
Bahwa setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam islam, hukum untuk para koruptor ini pun telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadist.
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا
INNALLADZÎNA YA’KULÛNA AMWÂLAL-YATÂMÂ DHULMAN INNAMÂ YA’KULÛNA FÎ BUTHÛNIHIM NÂRÂ, WA SAYASHLAUNA SA‘ÎRÂ
Artinya; Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS An-Nisa: 10).
Imam Syamsuddin Al-Qurthubi juga menjelaskan melalui Tafsir Al-Qurthubi, jilid V halaman 53, orang yang memakan hak orang lain (termasuk anak yatim), akan diancam neraka di akhirat kelak. Pembakaran di api neraka bagi para koruptor ini dinilai sebagai hukuman yang setimpal dengan hak orang lain yang telah diambilnya.
Lalu melalui hadistnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:
فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ
Artinya: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil harta tanpa haknya (korupsi), selain pada hari kiamat nanti harta itu dia pikul di atas tengkuknya; jika korupsinya berupa seekor unta, ia akan memikulnya dan mengeluarkan suara unta; jika koruspinya seekor sapi, maka sapi itu dipikulnya dan melenguh; dan jika harta yang dia ambil berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik.” (HR Al-Bukhari).












