SIARINDOMEDIA.COM – Di bulan Dzulhijjah atau bulan haji seperti sekarang, para umat muslim mulai berbondong-bondon mencari hewan kurban untuk disembelih.
Hukum menyembelih hewan kurban pun telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu sunnah muakkadah atau ibadah yang sangat kuat (dianjurkan sekali) bagi yang mampu.
Di dalam Al-Qur’an melalui surat al-Kautsar ayat 2 Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. [الكوثر (108): 2]
FA SHALLI LIRABBIKA WAN-ḪAR
Artinya: “Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Perintah berkurban juga tertuang dalam surat al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ. الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلاَةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. [الحج (22): 34]
WA LIKULLI UMMATIN JA‘ALNÂ MANSAKAL LIYADZKURUSMALLÂHI ‘ALÂ MÂ RAZAQAHUM MIM BAHÎMATIL-AN‘ÂM, FA ILÂHUKUM ILÂHUW WÂḪIDUN FA LAHÛ ASLIMÛ, WA BASYSYIRIL-MUKHBITÎN
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
Namun, tidak semua umat muslim mampu untuk selalu berkurban setiap tahun. Di sisi lain, islam selalu memudahkan umatnya dalam beribadah sehingga Anda tidak perlu bersedih. Karena ada amalan yang pahalanya setara dengan berkurban.
Sehingga tetap bisa dilakukan sehari-hari dan mudah dijalankan oleh siapa pun. Anda pun tidak perlu khawatir akan ganjarannya karena akan sama pahalanya dengan saudara muslim lain yang dianugerahi kemampuan untuk berkurban.
Menurut hadits yang dinukil Imam al-Ghazali dalam Kitab Ihya ‘Ulumuddin. Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ فِي السَّاعَةِ الْأُوْلَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدْنَةً وَمَنَ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كِبَشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامَ طُوِيَتِ الصُّحُفُ وَرُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَاجْتَمَعَتِ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ فَمَنْ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا جَاءَ لِحَقِّ الصَّلَاةِ لَيْسَ لَهُ مِنَ الْفَضْلِ شَيْءٌ
Artinya: “Barang siapa yang berangkat salat Jumat pada jam pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta. Barang siapa yang berangkat pada jam kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang berangkat pada jam ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing yang bertanduk. Barang siapa yang berangkat pada jam keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam. Dan barang siapa yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan dia berkurban sebutir telur. Apabila imam keluar (memulai khutbah), maka catatan amal sudah ditutup, qalam pencatat sudah diangkat, dan para malaikat berkumpul di dekat mimbar untuk mendengarkan zikir. Barang siapa yang datang setelah itu, maka dia datang hanya untuk memenuhi hak salatnya dan tidak mendapatkan keutamaan apapun.” (HR Bukhari dan Muslim).
Yang dimaksud jam pertama dalam hadist ini adalah waktu hingga terbitnya matahari. Lalu jam kedua adalah waktu hingga matahari meninggi. Kemudian jam ketiga hingga cahaya matahari menyebar. Selanjutnya jam keempat dan kelima sesudah waktu dhuha yang paling tinggi (akhir) hingga tergelincirnya matahari.












