DPR SETUJUI RUU KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK, KPAI: KAMI UCAPKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI

SIARINDOMEDIA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak atau yang disebut RUU KIA untuk Fase Seribu Hari Pertama secara resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan pengesahan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa, (4/62024). Keputusan ini mengundang apresiasi dari berbagai pihak, tak terkecuali Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

“Kami mengucapkan dukungan dan apresiasi kepada Komisi VIII khususnya, dan DPR RI umumnya yang telah mengesahkan UU KIA,” kata Kawiyan, Komisioner KPAI yang dikutip dari situs hukumonline.com.

Dia menyebut, RUU yang diinisiasi oleh DPR ini penting dan strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia yang unggul. Mengingat selama ini tak sedikit regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak, tetapi nyatanya posisi sebagai anak masih rentan menjadi korban ancaman diskriminasi, kekerasan, serta pemenuhan hak-hak yang lainnya.

Sepanjang tahun 2024, KPAI mencatat ada 2.656 kasus anak, entah kekerasan dalam pengasuhan maupun lain sebagainya. Dari ribuan kasus yang terjadi itu, 69 di antaranya berkaitan dengan pemenuhan hak anak, seperti pendidikan.

Mirisnya, anak-anak yang menghadapi masalah karena orang tua bercerai, terjadi kekerasan dalam rumah tangga, dll. Tak bisa dipungkiri keharmonisan yang tercipta di dalam rumah tangga memang berdampak besar terhadap perkembangan anak.

Kawiyan mengingatkan, banyak anak yang menjadi korban kasus kekerasan dan pengasuhan. Yang mana pelakuya adalah orang tuanya sendiri.

Adanya UU KIA diharapkan bisa mendorong masyarakat agar membangun keluarga yang harmonis, sehingga tumbuh kembang anak secara fisik maupun mental berlangsung dengan baik.

Dari kalangan industri juga perlu mengetahui rincian pasal yang diatur dalam UU KIA. Apalagi mengingat tak sedikit para ibu yang bekerja di sektor swasta, terutama terkait hak cuti dan hak-hak lain yang harus dilindungi.

“Semoga UU KIA bisa segera dilaksanakan, tentu setelah ada peraturan pemerintahnya dan sebagainya,” lanjut Kawiyan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menyebut bahwa RUU KIA mempertegas tentang bagaimana negara hadir memastikan tanah air memiliki sumber daya manusia yang kuat.

“Sumber daya manusia yang kuat itu, kalau dari sejak awal negara hadir memastikan agar setiap yang lahir dari rahim Indonesia, negara harus memberikan perhatian terhadap setiap yang lahir tersebut,” ungkapnya.

Diharapkan nantinya penerapan UU KIA bisa berjalan dengan baik, sehingga menumbuhkan generasi bangsa dan dapat mencapai Indonesia emas.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *