SIARINDOMEDIA.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuaan) menyikapi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa RUU Penyiaran berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok lainnya dan masyarakat yang memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan berbasis gender.
Selain itu, RUU Penyiaran juga menghalangi kebebasan berekspresi dan mengandung makna yang ambigu serta rentan mengkriminalisasi pendapat dan ekspresi perempuan dan Perempuan Pembela HAM.
Komisioner Veryanto Sitohang mengatakan isi dan konten siaran yang mengandung kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan – sebagaimana tertara pada RUU Penyiaran – bisa memunculkan standar ganda dan akan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Terutama Perempuan yang dalam masyarakat patriarki dikonstruksikan sebagai ‘penjaga moral’.
Dalam rilisnya, dia menyatakan ketentuan ini memperkecil ruang demokrasi dan diskriminatif terhadap kelompok rentan yang kontradiktif dengan semangat untuk melindungi kelompok rentan.
“Soal sejauh mana aturan ini menjangkau platform digital ini juga bisa berpeluang mengkriminalisasi Perempuan Pembela HAM. Atau akun-akun lembaga layanan/pendamping atau influencer kritis atau content creator yang mengekspresikan pendapatnya terkait isu HAM dan hak asasi perempuan di platform Youtube atau media sosial lainnya,” terangnya.
Komnas Perempuan, mencatat kerap kali pengungkapan kasus kekerasan berbasis gender atau kekerasan menyasar kelompok rentan terbantu dengan adanya jurnalistik investigasi.
Seperti The Jakarta Post dan Tirto bekerja sama dengan media lokal dari Papua, Tabloid Jubi, melakukan investigasi kerusuhan di Wamena (2018). Selanjutnya ada Tirto, The Jakarta Post, Vice Indonesia, dan BBC Indonesia berkolaborasi dalam menginvestigasi kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dan menyuarakan tagar ‘nama baik kampus’.
Media-media tersebut turut berkontribusi terhadap pengungkapan kasus kekerasan seksual di kampus dan kebijakan seperti Permendikbudikti 30/2021 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan menyesalkan adanya pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dasar dari negara yang demokrasi.
Komnas Perempuan merekomendasikan penundaan pembahasan Revisi UU Penyiaran ini untuk memastikan tidak bersifat diskriminatif dan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Komisioner Rainy M Hutabarat, ketentuan pasal 50 Ayat (2) yang mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi juga bertentangan dengan prinsip jurnalistik universal dan berpotensi mengancam penegakan hukum.
“Jurnalistik investigasi penting dalam proses pengungkapan kasus-kasus yang merugikan negara dan penghapusan tindak kekerasan, penyiksaan berbasis gender maupun berbasis lainnya, serta mengkritik kebijakan negara. Rancangan aturan ini dapat menghambat akses para korban atas keadilan,” tegasnya.













