POLRESTA MALANG KOTA MUSNAHKAN 44 KG GANJA

SIARINDOMEDIA.COM – Polresta Malang Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 44 kg, 216 gram di halaman Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Rabu (22/5/2024).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari beberapa operasi penangkapan yang dilakukan dalam kurun waktu Maret-Mei 2024.

“Selama periode itu, ada sebanyak 29 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang, terdiri 29 laki-laki dan 2 perempuan,” terang pria yang akrab disapa Buher di hadapan awak media.

Ganja sebanyak 44 kilogram yang dimusnahkan ini berhasil diamankan dari beberapa kasus yang berbeda. Dalam setiap operasi, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang cukup besar dan menangkap sejumlah tersangka yang terlibat.

Buher mengungkapkan, jaringan tersebut mulai dari sekitaran Malang sampai Sumatera.

Lebih lanjut, jumlah barang bukti hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba Satnarkoba Polresta Malang Kota periode Maret hingga Mei 2024 adalah Sabu seberat 1.506.75 gram, Ekstasi sebanyak 391 butir, Ganja kering sebanyak 44 kg, 216 gram, Pil Carnophen sebanyak 19000 butir dan pil koplo sebanyak 50.000 butir.

Selanjutnya, berbagai jenis narkotika tersebut dimusnahkan Kapolresta Malang Kota bersama Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Perwakilan DPRD dan Kejaksaan.

Untuk narkoba pil double L dimusnahkan dengan cara diblender sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam mesin pembakaran atau insenerator milik BNN Jatim.

“Kami bekerjasama dengan BNN Jatim untuk mendatangkan mesin insenerator agar pemusnahan tidak memberikan polusi udara,” terang Buher.

Barang bukti ganja dibakar
SELAMATKAN BANYAK JIWA. Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo saat membakar beberapa jenis narkotika ke dalam insenerator milik BNN Jatim, Rabu (22/5/2024). Foto: Izzuddin

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (ltahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 13 miliar.

Keberhasilan Polresta Malang Kota mengungkap kasus jaringan narkoba mendapat apresiasi dari Wahyu Hidayat.

Pihaknya mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antar instansi terkait dalam mengungkapkan kasus tersebut.

“Melihat Kota Malang merupakan kota pelajar tentunya kita harus selalu bersinergi untuk menjadikan Kota Malang tetap aman dan perlu dukungan dari masyarakat,” tegas Wahyu.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *