SIARINDOMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyatakan pasangan Briyan-Ahmad Yani gugur dan tidak dapat melanjutkan proses pencalonannya di Pilwalkot Malang 2024. Pasangan dari jalur non partai itu tak memenuhi syarat dukungan perseorangan.
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rahmat Bahtiar, mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan syarat dukungan untuk pilkada Kota Malang dua pasangan dari jalur perseorangan.
Mereka adalah pasangan Heri Cahyono–Muhammad Rizki Wahyu Utomo dan Briyan–Ahmad Yani.
Dari dua pasangan tersebut Heri Cahyono–Muhammad Rizky Wahyu Utomo dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Namun lain halnya dengan pasangan Briyan–Ahmad Yani yang tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Pasangan ini hanya mampu mengunggah sekitar 2.000 dari syarat seharusnya 48.882 dukungan.
Dengan demikian, pasangan Briyan-Ahmad Yani dinyatakan gugur.
“Satu bapaslon yang lolos ke tahap verifikasi dan ada satu bapaslon yang tidak memenuhi syarat dukungan,” Kata Deny. (*)













