TOLAK RUU PENYIARAN, PULUHAN JURNALIS MALANG TURUN KE JALAN

RUU PENYIARAN SIMBOL PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BEREKSPRESI PERS

SIARINDOMEDIA.COM – Puluhan jurnalis di Malang, Jawa Timur, turun ke jalan untuk menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jumat (17/5/2024).

Unjuk rasa tersebut dihadiri berbagai organisasi jurnalis, terdiri dari anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Malang, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang.

Ketua AJI Malang, Benny Indo, menjelaskan RUU Penyiaran dinilai menyesatkan dan dapat membungkam kebebasan berekspresi karena terdapat pasal yang penuh kontroversi.

Salah satunya adalah pasal 50 B ayat 1 dan 2 yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi yang membatasi kebebasan pers.

Larangan ini dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dan justru menimbulkan kecurigaan terhadap penyelenggara kebijakan negara.

“Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan kriminalisasi jurnalis. Kami juga mencatat adanya tumpang tindih penyelesaian sengketa pers dan berpotensi kriminalisasi,” ungkapnya.

Sayangnya, saat mendatangi gedung DPRD Kota Malang, tidak ada satupun anggota dewan yang hadir karena berada di luar kota. Perwakilan aksi pun mengawal pengiriman pernyataan penolakan RUU Penyiaran kepada DPR RI melalui email dan fax yang dikirim dari DPRD Kota Malang.

Benny Indo dan pernyataan menolak RUU Penyiaran
SAMPAIKAN 8 PERNYATAAN SIKAP. Benny Indo didampingi pegawai DPRD Kota Malang hendak mengirim tuntutan RUU Penyiaran kepada DPR RI melalui email dan fax. Muhamad Rizqy

Dalam unjuk rasa tersebut, empat aliansi organisasi profesi jurnalis di Malang Raya juga melakukan taktikal drama dengan melakukan jalan mundur dari Balai Kota Malang menuju DPRD Kota Malang.

Namun, tidak hanya sampai di situ, sejumlah jurnalis yang mengenakan topeng berupa TV juga dirantai tangannya oleh oknum penguasa yang diperagakan oleh salah seorang jurnalis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kemunduran demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Berikut pernyataan sikap dari empat organisasi jurnalis di Malang Raya:

1. Menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.

2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.

3. Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya.

4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya.

5. Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia.

6. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum.

7. Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.

8. Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *