SIARINDOMEDIA.COMĀ – Kabar menghebohkan datang dari Kota Malang dengan kaburnya enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS), yang berlokasi di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Keenam CPMI yang kabur semuanya perempuan, yaitu NN (27) dari Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), LAA (24) dari Kabupaten Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) dari Kota Mataram, Provinsi NTB, VR (31) dari Kabupaten Malang, MR (36) dari Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, dan RH (26) dari Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB.
Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum., kuasa hukum BLK-LN PT. CKS Malang, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas kejadian tersebut. Pihaknya menganggap perilaku keenam CPMI tersebut sebagai pengingkaran terhadap kesepakatan dan komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian.
āJika salah satu alasan yang membuat kabur tidak berangkat āberangkat ke Luar Negeri. Di sini kami jelaskan, idealnya itu 6 bulan pemberangkatan sejak ditanda tangani perjanjian,” terang Gunadi saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (22/2/2024).
“Meskipun dengan demikian, dalam kenyataan ada tidak sampai 2-3 bulan berangkat. Kalau majikan cccok, ya langsung dipilih,ā imbuhnya.
Lebih lanjut, Gunadi mengakui bahwa pihaknya belum memeriksa secara rinci masa pelatihan keenam CPMI yang kabur di BLK-LN PT. CKS Malang.
āKalau yang kabur itu, belum saya cek satu satu, kemungkinan ada yang belum 6 bulan atau lebih, jadi jangka waktu sudah jelas,ā sambungnya.
Gunadi juga mengungkapkan, keraguan terhadap komitmen keenam CPMI tersebut untuk bekerja di luar negeri jika mereka sudah melanggar aturan dengan kabur dari pelatihan. Ia menekankan pentingnya ketaatan dan komitmen terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama.
āBelum selesai mengikuti pembelajaran maupun pelatihan maksimal 6 bulan saja kabur, gak komitmen begini. Bagaimana jika nantinya sudah benar-benar bekerja terlebih membawa nama Indonesia. Jadi menurut saya kita harus taat patuh, dengan apa yang sudah menjadi komitmen kesepakatan bersama,ā ujar Gunadi.
Disamping itu sejak awal Gunadi menjelaskan secara gamblang bahwa jika ada CPMI tidak menyelesaikan apa yang telah disepakati bersama, akan dikenakan sanksi.
āMereka harus dikenakan sanksi juga,karena selama ini pembiayaan sementara di talangi dari perusahaan mulai dari kesehatan, pasport, makan, mungkin kalau ada visa, termasuk biaya selama training,ā terangnya.
Pihak BLK-LN PT. CKS Malang telah melakukan upaya untuk berkomunikasi secara baik-baik dengan keenam CPMI yang kabur, namun hingga saat ini baru lima di antaranya yang telah membuat surat pengunduran diri secara resmi, sedangkan satu orang lagi masih dalam proses.
āKalau memang mereka (CPMI) tidak mau melanjutkan ayo bicara baik baik, akhirnya sudah ditemui oleh perwakilan kami. Saat itu juga mereka membuat surat pernyataan pengunduran diri bermaterai dengan ada saksi yang terdokumentasi semua,ā ungkap Gunadi.
Gunadi menegaskan bahwa tidak ada intimidasi atau paksaan yang dilakukan terhadap keenam CPMI tersebut, dan pihaknya siap untuk menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak berwenang (unit PPA Polresta Malang Kota), jika diperlukan.
āKita kooperatif kok, menghargai apa yang akan dilakukan para penyidik ini. Mengadu itu kan hak, tidak bisa kami menghalangi. Tinggal sesuai dengan fakta, sesuai landasan hukumnya, nanti kita buktikan,ā pungkasnya.
Terkait informasi mengenai tidak adanya pemberitahuan penggunaan hak pilih di Pemilu 2024 bagi CPMI dari BLK-LN PT. CKS Malang, Gunadi menyatakan bahwa ia belum mendapat informasi detail mengenai hal tersebut.














