WARGA PAPUA GUNAKAN HAK PILIHNYA DI TENGAH SERUAN KKB UNTUK BOIKOT PEMILU

SEJUMLAH WILAYAH DI PEGUNUNGAN PAPUA MASIH GUNAKAN SISTEM NOKEN

SIARINDOMEDIA.COM – Pengamanan ketat dilakukan di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 provinsi di Papua dalam Pemilu 2024 yang berlangsung hari ini, Rabu (14/2/2024).

Selain menjamin rasa aman masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, pengamanan juga untuk mengantisipasi gangguan serta ancaman dari pihak-pihak yang tak ingin pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjalan lancar. Termasuk dari KKB Papua yang sebelumnya menyerukan warga Papua untuk memboikot pemilu.

Namun seruan itu tak terlalu berdampak karena banyak warga Papua yang berbondong-bondong mendatangi TPS untuk memilih Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi hingga anggota DPRD Kota/Kabupaten.

Pengamanan pemilu
HADIRKAN RASA AMAN. Pengamanan Pemilu 2024 di Papua. Foto: Adek Berry/AFP

Salah seorang pemilih, dikutip dari AFP, mengatakan antusias menggunakan hak pilihnya di pemilu tahun ini untuk Papua yang lebih baik.

“Saya akan memilih yang terbaik untuk pembangunan di Papua,” tutur Daton (19), seorang mahasiswa di Papua.

Papua menjadi wilayah Indonesia pertama yang melaksanakan Pemilu 2024 mengingat wilayah paling ujung timur tersebut lebih dulu memasuki waktu pencoblosan pada pukul 7 pagi, atau selisih satu jam dengan Waktu Indonesia Tengah dan dua jam dengan Waktu Indonesia Barat.

Selain menggunakan balot suara, sejumlah daerah di Papua, terutama di wilayah Pegunungan Tengah di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, menggunakan sistem noken atau sistem ikat suara.

Untuk diketahui, sistem ini dinamai dari noken, yaitu sebuah tas anyaman dari serat kulit kayu yang memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat Papua. Sistem noken merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat dengan kepala suku.

Sistem Noken
KEARIFAN LOKAL. Sistem noken di Papua. Foto: Bawaslu

Pada hari pemilihan umum, tas noken berperan sebagai pengganti kotak suara. Masing-masing noken melambangkan suatu calon, dan pemilihan dilakukan di muka umum dengan memasukkan surat suara ke dalam noken calon yang telah disepakati, atau dengan berbaris di hadapan noken tersebut.

Sistem yang merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat dengan kepala suku ini mulai diberlakukan pertama kali pada tahun 2004 di 16 kabupaten di Provinsi (saat itu sebelum pemekaran) Papua. (TON)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *