SIARINDOMEDIA.COM – Tradisi rajaban merupakan salah satu tradisi Islam yang secara turun temurun dilakukan oleh Kesultanan Kanoman, Cirebon. Tradisi ini digelar ketika memperingati momen Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang biasanya diperingati setiap tanggal 27 Rajab.
Namun sekarang, tradisi ini tidak hanya dilakukan oleh orang Cirebon saja, melainkan orang di luar Cirebon juga banyak yang melakukannya. Tradisi ini memiliki nama yang berbeda-beda pada setiap daerah di Indonesia. Seperti Nanggung di Bangka Belitung, Rejeban Peksi Buraq di Yogyakarta, dan Khatam Kitab Arja di Temanggung.
Pengertian Isra Mikraj
Meskipun Isra Mikraj sering dimaknai sebagai suatu peristiwa, namun Isra dan Mikraj adalah dua kata yang memiliki makna masing-masing. Isra memiliki makna perjalanan Rasulullah dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqa. Sedangkan Mikraj bermakna perjalanan Rasulullah dari Masjidil Aqsa kemudian naik ke Sidratulmuntahan untuk bertemu dan menerima perintah dari Allah SWT dengan mengendarai Buraq.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, yaitu:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya: “Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS Al-Isra’ [17]: 1).
Peristiwa bersejarah ini lumrah dirayakan oleh umat Islam, khususnya di Indonesia dengan beragam kegiatan dan motif yang berbeda-beda, seperti pengajian umum, zikir, shalawat, doa, kumpul-kumpul, makan-makan dan lainnya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum perayaan tersebut?
Kata Ulama
Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Makki Al-Hasani membahas satu bab khusus mengenai hukum merayakan hari-hari besar dalam islam, seperti maulid nabi, malam Nisfu Sya’ban, Isra Mikraj, dan lain-lainnya dalam kitabnya yang berjudul Al Anwaarul Bahiyyah Min Israa’ Wa Mi’raaj Khoiril Bariyyah.
جَرَتْ العَادَةُ أَنْ نَجْتَمِعَ لِاِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ وَذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ، وَفِي اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌ لَا صِلَةَ لَهُ بِالتَّشْرِيْعِ الْحُكْمِي، فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْسُنَّةٌ، كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ
Artinya: “Telah berlaku suatu tradisi, yaitu berkumpul untuk mengenang beberapa peristiwa bersejarah, seperti maulid, memperingati isra mikraj. Dalam anggapan kami, semua ini adalah murni tradisi yang tidak memiliki hubungan dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa dianggap anjuran atau sunnah, sebagaimana dia tidak bertentangan dengan pokok dan beberapa pokok agama Islam.”













