SIARINDOMEDIA.COM – Mencukur atau memangkas jenggot merupakan isu yang sering diperdebatkan. Beberapa ulama menyatakan bahwa mencukur atau memangkas janggut adalah makruh, sementara beberapa ulama yang lain berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi orang laki-laki untuk memanjangkan jenggot sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum mencukur jenggot dalam agama Islam, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu definisi jenggot. Pada dasarnya, jenggot adalah rambut yang tumbuh di antara bawah bibir dan tenggorokan.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.”
Dari hadis tersebut, jelas bahwa para pria diminta untuk mencukur kumis mereka dan membiarkan jenggut mereka tumbuh.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua pria dapat melakukan aktifitas dengan nyaman ketika jenggot mereka tumbuh panjang.
Para pria boleh mencukur jenggot apabila sudah terlalu panjang, terlihat tidak rapi, dan bahkan bisa membuat takut siapapun yang melihatnya.
Dalam hadis riwayat Imam at-Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rapi.
“Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.” [HR. at-Tirmidzi].
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mencukur jenggot dalam agama Islam diperbolehkan, dan para pria tidak wajib memanjangkan jenggotnya.














