SIARINDOMEDIA.COM – Seluruh jajaran pimpinan Universitas Brawijaya (UB) mulai dari Rektor, Dekan, Direktur, Kepala Lembaga, hingga Kepala Divisi menandatangani perjanjian Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (7/6/2023), di Gedung Algoritma Fakultas Ilmu Komputer.
Penandatanganan komitmen ini dilakukan dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalisasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan kampus.
Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring, diikuti oleh perguruan tinggi dan pemerintah provinsi.
Dalam kegiatan ini, UB berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat dalam bidang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Melalui Forum Edukasi dan Sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Hadir sebagai pemateri yakni Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunajah Ismail.
Rektor UB dalam sambutannya menyatakan seluruh jajaran pimpinan UB berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di UB, yakni melalui penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, SDM yang kompeten. Juga pengelolaan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, dan mudah, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Kegiatan ini bukti UB terus berusaha sebaik mungkin melakukan keterbukaan informasi,” ucap Rektor UB, Prof Widodo.
Rektor pun berterima kasih atas kerja sama dan dukungan penuh dari Komisi Informasi Pusat di dalam memaksimalkan keterbukaan informasi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan, agar optimalisasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat tercapai, perlu adanya sinergi yang baik antara Komisi Informasi Pusat dan UB, termasuk para mahasiswa.
“Mahasiswa adalah agen badan publik yang hebat. Mereka dapat membantu menyuarakan keterbukaan informasi, baik melalui sarana media sosial, atau media massa,” ujar Donny.
Senada, Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunajah Ismail menyampaikan, tanggung jawab pemberian pelayanan informasi yang berkualitas bukan hanya dibebankan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saja, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh unit kerja di UB.
“Setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, sederhana, mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” tegasnya.
Pada kesempatan ini Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D memberikan materi sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Unit Kerja di UB.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan forum edukasi dan sosialisasi kepada para mahasiswa UB.