SIARINDOMEDIA.COM – Pondok Pesantren Bahrul Maghfiro Kota Malang menggelar edukasi seputar hukum. Hal ini bertujuan agar di lingkungan pondok tidak ada lagi kekerasan serta tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh staf Yayasan Bahrul Maghfiro, Alif Sofiudin. Kegiatan edukasi ini sebagai upaya pengenalan hukum yang terkait pendidikan dan pengasuhan santri. Dengan demikian dapat menghindari berbagai bentuk kekerasan fisik maupun verbal, yang diakibatkan kesengajaan maupun unsur kelalain.
“Ini sebagai langkah pencegahaan segala macam kekerasan dalam pondok. Digagas langsung oleh Pengasuh Pondok, Prof Bisri,” ungkap Alif, Sabtu (3/\6/2023).
Edukasi mengenai pengenalan seputar hukum ini menyasar seluruh ustadz, pengurus pondok, maupun Ketua Kamar di Bahrul Maghfiro dan menghadirkan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan.
Pondok Pesantren Bahrul Maghfiro memang berupaya menciptakan suasana nyaman dan aman dengan menghindari segala macam bentuk kekerasan seperti membentak maupun memukul.
Selain itu, juga mencegah kekerasan santri terhadap santri lain maupun santri terhadap guru. Begitu pula sebaliknya.
Usai acara ini ada kerjasama pembinaan di bidang hukum dengan LBH Rumah Keadilan. Harapannya, seluruh ustad maupun pengasuh serta santri di Bahrul Maghfiro kesemuanya melek dan sadar hukum.
“Termasuk nantinya akan ada layanan konsultasi pembinaan bidang hukum terhadap santri,” ucap Alif.
Ditambahkan oleh Fatwa Azis Wicaksono SH, selaku Sekertaris LBH Rumah Keadilan, edukasi kali ini materinya mengenai pengenalan hukum, dan potensi pelanggaran hukum yang bisa saja terjadi di pondok pesantren.
Ada pun potensi tindakan yang dapat dikategorikan pelanggaran hukum diantaranya adalah kekerasan verbal maupun fisik serta pencurian yang bisa saja terjadi di lingkungan pendidikan.
Yang juga patut disadari, Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatu ada aturan hukumnya, hingga perlu SOP yang jelas dalam penyelesaian tiap kasus, apalagi yang mengarah ke ranah hukum.
“Edukasi ini sebagai langkah preventif agar seluruh warga pondok ini tidak terjerat masalah hukum,” pungkasnya.