DISAHKANNYA CIPTA KERJA JADI UNDANG-UNDANG PERMUDAH UMKM PROSES SERTIFIKASI HALAL

SIARINDOMEDIA.COM – Disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang akan mempermudah banyak hal. Termasuk salah satunya adalah sertifikasi halal yang sangat membantu Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang hadir mewakili Presiden pada Rapat Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, Selasa (21/3/2023).

“Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Selain itu, dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, banyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini. Kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut,” jelasnya.

Disahkannya UU cipta kerja ini tentu membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Selain itu, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.

Selain Airlangga, turut hadir mewakili Pemerintah, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, dan beberapa perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *