MEMBAYAR ZAKAT SECARA ONLINE, APAKAH SAH MENURUT ISLAM?

SIARINDOMEDIA.COM – Pembayaran zakat secara online semakin popular. Namun keabsahannya menurut hukum Islam menjadi perbincangan di kalangan umat muslim.

Seiring dengan perkembangan teknologi, pembayaran zakat secara online semakin populer di kalangan umat Muslim. Kemudahan transaksi digital melalui aplikasi dan platform resmi memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat tanpa harus datang langsung ke lembaga amil zakat.

Dalam Islam, zakat merupakan ibadah maliyah (harta) yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Menurut hukum syariat, zakat sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya, termasuk niat yang benar, kepemilikan harta yang mencapai nisab, serta penyaluran kepada delapan golongan mustahik sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dipujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membantu) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana,” (QS. At-Taubah: 60).

Ayat ini menjadi dasar hukum dalam Islam mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, pembayaran zakat, baik secara langsung maupun melalui platform digital, harus tetap mengacu pada ketentuan ini agar sah menurut syariat.

MEMBAYAR ZAKAT. Zakat membersihkan harta, menebar keberkahan. Foto: MohamadFaizal/Pinterest

Dilansir dari sindonews.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan.

“Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu. Namun, diingatkan kembali para pembayar zakat mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya,” tutur Asrorun Ni’am.

Platform Zakat Online

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa zakat yang dibayarkan melalui platform digital dikelola oleh lembaga terpercaya, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, dan Lazismu.

Dengan meningkatnya tren zakat online, para ulama dan ahli syariah menekankan pentingnya niat yang ikhlas serta memastikan pembayaran dilakukan melalui platform yang sesuai dengan prinsip Islam agar keberkahan zakat tetap terjaga.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *