PT. BUMIDA SERAHKAN ASURANSI KLAIM MENINGGAL KECELAKAAN MAHASISWA KE REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG

SIARINDOMEDIA.COM  – PT. Asuransi Umum Bumida secara resmi menyerahkan klaim asuransi kepada Rektor Universitas Negeri Malang (UM), sebagai bentuk jaminan mahasiswa yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia yaitu Marison Kum mahasiswa Universitas Negeri Malang angkatan 2024. Penyerahan ini diselenggarakan pada tanggal (5/03/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. Selain itu, Konsultan Asuransi Bumida, Kitut, turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan manfaat asuransi bagi mahasiswa.

SUASANA DISKUSI. Menjelaskan pentingnya asuransi. Foto: Leonnicha Putri Maharani

PT. Bumida menyerahkan klaim asuransi sebesar Rp85.700.000 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan kepada mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) yang terdaftar dalam program asuransi.

Link Banner

Kitut mengungkapkan bahwa Universitas Negeri Malang (UM) telah menjalin kerja sama dengan PT. Asuransi Bumida selama hampir 15 tahun.

Selain itu, hampir 80% perusahaan asuransi ini telah bekerja sama dengan perguruan tinggi di Kota Malang, dalam menyediakan layanan asuransi bagi mahasiswa, baik mahasiswa reguler maupun internasional.

Melalui kerja sama ini, mahasiswa penerima beasiswa di Universitas Negeri Malang akan mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri selama 24 jam.

Tujuan Asuransi

Bayu, selaku bagian pemasaran, menjelaskan bahwa cakupan asuransi ini melindungi mahasiswa dari risiko kecelakaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

“Jadi tidak hanya berkegiatan di kampus tapi berkegiatan di luar kampus pun tetap kami cover, karena mahasiswanya kegiatannya banyak ya tidak hanya di kampus ada kegiatan yang pkl mungkin magang kan itu di luar kampus dan resikonya juga ada resiko disitu, jatuh dari motor, menggunakan peralatan kerja, nanti banyak resikonya itu biasanya,” ujar Bayu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prosedur klaim asuransi telah disosialisasikan kepada mahasiswa yang bekerja sama. Jika mengalami kecelakaan atau sakit yang masuk dalam cakupan asuransi, dapat menghubungi pihak asuransi dan universitas untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Mahasiswa yang ingin mengajukan klaim harus melengkapi beberapa persyaratan, seperti diagnosa dokter untuk klaim sakit, serta surat keterangan kepolisian untuk kecelakaan lalu lintas. Dokumen lain seperti SIM, STNK, dan bukti penggunaan helm juga diperlukan untuk kecelakaan berkendara,” tambahnya.

Proses klaim ini diperkirakan dapat selesai dalam kurun waktu maksimal 14 hari setelah seluruh dokumen lengkap diserahkan.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam kebijakan asuransi ini, seperti penyakit yang berkaitan dengan kandungan, HIV, tumor, atau kista yang tidak dapat diklaim.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *