KEMENAG PERCEPAT SERTIFIKASI GURU MELALUI PPG HINGGA 2026

SIARINDOMEDIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen menyelesaikan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan hingga 2026. Program ini mencakup guru madrasah dan guru agama di sekolah umum, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya program ini untuk meningkatkan profesionalisme guru.

Link Banner

“PPG Dalam Jabatan adalah solusi untuk mengatasi kesenjangan sertifikasi di Kemenag. Kami yakin kualitas pendidikan akan semakin baik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Saat ini, terdapat 620.716 guru di bawah Kemenag yang belum mengikuti PPG. Rinciannya, guru madrasah 484.678, guru PAI di sekolah umum 95.367, guru agama Kristen 29.002, guru agama Katolik 11.115, guru agama Hindu 494, guru agama Buddha 689, dan guru agama Konghucu 176.

Wakil Menteri Agama HM Romo Syafii menyampaikan, sertifikasi guru akan diselesaikan dalam dua tahun.

“Semua harus selesai. Saya minta setiap Satker bekerja cepat dan serius,” tegasnya.

Program sertifikasi ini menjadi prioritas Kemenag. Romo Syafii berharap semua pihak mendukung, termasuk rasionalisasi anggaran pengadaan laptop dan pengurangan seremonial.

“Program Presiden Prabowo harus didukung untuk kesejahteraan guru,” tambahnya.

Program PPG Dalam Jabatan akan disesuaikan dengan pola PPG yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemenag juga akan menambahkan komponen pendampingan dan penggunaan Learning Management System (LMS) untuk meningkatkan efektivitas.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dimulai pada 1 Maret 2025 di 56 LPTK, dengan lima angkatan yang masing-masing berlangsung 45 hari. Seleksi peserta akan dilakukan secara transparan berbasis data.

Guru non-ASN yang telah tersertifikasi (non inpassing) akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, sambil menunggu regulasi baru. Guru ASN tetap menerima TPG sesuai gaji pokok.

Diharapkan pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kemenag akan memiliki sertifikat pendidik. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *