SIARINDOMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus konsisten mempertahankan predikat badan publik Informatif tingkat Provinsi se-Indonesia. Bahkan, pada pengumuman Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, capaian skor Jatim melonjak empat poin. Tahun sebelumnya mendapat skor 92,00, tahun ini menjadi 96,94. Artinya, hanya tinggal kisaran tiga poin saja, skornya menjadi sempurna.
Tropi dan piagam penghargaan untuk Pemprov Jatim sebagai salah satu badan publik dengan kualifikasi Informatif tersebut diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mewakili Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Penghargaan itu diserahkan Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Syawaludin dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa (17/12/2024)
”Saya menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi semoga badan publik Informatif menjadi pemicu badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Ketua KI Pusat RI Dr Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya.
Pada monitoring dan evaluasi (Monev) 2024 KI Pusat RI ada sebanyak 162 badan publik yang masuk kualifikasi Informatif. Jumlah itu sekitar 44 persen dari sebanyak 363 badan publik yang telah dilakukan Monev. Badan publik itu meliputi Pemprov, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, BUMN, perguruan tinggi negeri (PTN),
Donny menyatakan, pihaknya akan melaporkan kualifikasi badan publik yang sudah informatif, kurang informatif, dan tidak informatif tersebut ke Presiden RI dan DPR RI.
’’Berdasarkan hasil Monev, maka hakekat keterbukaan informasi publik belum menjadi kesadaran di semua badan publik. Padahal, usia Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi sudah lebih dari satu dasawarsa,” tegasnya.
Kendati demikian, Donny memberikan apresiasi kepada badan yang masuk kualifikasi terbaik atau Informatif yang jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu, ada 139 badan publik yang Informatif.
Dia menegaskan, penyebab badan publik yang kurang informatif dan tidak Informatif karena dua hal. Pertama, tidak adanya komitmen dari pimpinan badan publik untuk mengimplementasikan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, lemahnya tata kelola kelembagaan layanan keterbukaan informasi atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik bersangkutan.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Jatim yang telah berhasil mempertahankan status sebagai badan publik Informatif dalam beberapa tahun terakhir secara beturut-turut. Terlebih skornya meningkat.
Tentu saja, ini capaian yang tidak mudah. Sebab, ada sejumlah indikator atau instrumen yang mesti dipenuhi. Mulai dari jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, sarana-prasarana hingga digitalisasi.
‘’Pencapaian Pemprov Jatim membanggakan ini tentu tidak lepas dari kerja-kerja sinergisitas dan kolaboratif. Termasuk kolobarasi dengan KI Provinsi Jatim, terutama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID utama,’’ ungkap Edi.














