SIARINDOMEDIA.COM – Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan jika investasi Apple yang berlangsung di Indonesia meliputi produksi komponen untuk handphone (HP).
Rosan mengungkapkan komunikasi masih terus berjalan dalam memastikan komitmen adanya investasi yang dipenuhi dan memberikan suatu kesepakatan yang diperlukan oleh Pemerintah Indonesia.
“Progresnya sangat baik, kita masih fine tuning dan harapannya nanti malam, karena kalau malam di kita kan di sananya siang, kita akan berbicara lagi. Dan mereka juga sudah menyampaikan juga investasinya di dalam komponen apa saja,” ucap Rosan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).
Menteri Investasi tersebut menjelaskan targetnya untuk waktu satu pekan, peluang mengenai investasi Apple yang berlangsung di Indonesia bisa saja tercapai.
Dalam hal ini, Rosan belum mengungkapkan secara jelas mengenai detail komponen apa saja yang nantinya diproduksi di Indonesia melalui pembangunan pabrik. Tetapi yang jelas komponen yang nantinya diproduksi merupakan komponen pada bagian dalam maupun luar ponsel.
Bahkan Rosan menyebut sudah ada komitmen tertulis dari perusahaan tersebut. Sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian (Menperin) menginginkan supaya investasi Apple senilai 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) bisa melalui skema investasi dari fasilitas produksi hingga membangun pabrik di Indonesia.
Agus mengungkapkan dirinya telah melakukan komunikasi secara lebih mendalam dengan Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait skema yang terbaik dalam melakukan realisasi investasi pada perusahaan tersebut.
Walaupun demikian, Agus menjelaskan kepastian terkait skema, teknik, dan daerah industri yang perlu diarahkan terkait investasi Apple senilai 1 miliar dolar AS yang perlu dikoordinasikan terlebih dahulu.
Sementara itu, Heru Sutadi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan perusahaan teknologi tersebut harus mematuhi aturan yang ada jika ingin dipasarkan di Indonesia.
Pada sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta, Heru menjelaskan jika pelanggan mempunyai hak-hak dasar mengenai suatu produk ataupun layanan, contohnya memperoleh informasi yang lengkap, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.
Heru menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau pelayanan, pelanggan memiliki hak atas keterangan yang jelas dan benar.
Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pelanggan yaitu nomor International Mobile Equipment Identity) telah terdaftar sehingga dapat digunakan di Indonesia.
Pelanggan menurut undang-undang ini juga mempunyai hak atas keamanan serta keselamatan. Smartphone yang masuk ke Indonesia telah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memastikan gawai tersebut tetap aman jika nantinya digunakan oleh pelanggan, baik dari segi kesehatan dan teknologi.
Layanan purnajual atau pengaduan pelanggan juga menjadi hal terpenting untuk perlindungan konsumen. Heru mengungkapkan saat sebuah gawai secara resmi diperjualbelikan di Indonesia, maka pelayanan purnajual yang ada bagi pelanggan akan terjamin.
Jika melakukan pembelian gawai yang diperjualbelikan secara ilegal, Heru mengungkapkan layanan purnajual dapat saja mengalami permasalahan dan pelanggan justru dirugikan jika membeli gawai yang tidak diperjualbelikan secara resmi di Indonesia, contoh tidak bisa dipakai untuk berkomunikasi dikarenakan nomor IMEI yang tidak terdaftar.
Menurut penuturannya, selain perlindungan bagi pelanggan, Apple juga perlu memenuhi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sekarang ini memiliki jumlah minimal 35 persen.
Peraturan TKDN, menunjukkan jika Indonesia terbuka pada investasi asing, tetapi sudah memberikan ruang kontribusi lokal kepada produk impor yang masuk pasar di Indonesia.