SIARINDOMEDIA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan kosmetik selama November 2023 hingga Oktober 2024. Sebanyak 55 produk kosmetik terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Hal itu terungkap setelah BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik di peredaran, termasuk di media online.
Temuan ini meliputi 35 produk hasil kontrak produksi, 6 produk dari industri kosmetik lokal, dan 14 produk impor.
Sebagai informasi, kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Hal yang perlu diingat adalah bahwa kosmetik termasuk ke dalam sediaan farmasi yang juga memiliki risiko terhadap kesehatan apabila diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan kosmetik berbahaya tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, merah K10, acid orange 7, dan timbal.
“Produk ini membahayakan konsumen. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan kerusakan ginjal, bintik hitam pada kulit, hingga alergi,” jelas Taruna.
Hidrokinon, lanjutnya, bisa memicu hiperpigmentasi dan pewarna tertentu berisiko kanker.
BPOM telah mencabut izin edar kosmetik bermasalah.
“Kami juga menghentikan sementara produksi, distribusi, dan importasi produk tersebut,” tegas Taruna.
Selain itu, patroli siber dilakukan untuk mengawasi peredaran kosmetik ilegal di media online.
Selama setahun, BPOM mengidentifikasi 53.688 tautan kosmetik ilegal. Tautan ini telah direkomendasikan untuk diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).
Taruna mengingatkan, pelanggaran dapat berujung sanksi berat. Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dipenjara hingga 12 tahun atau didenda maksimal Rp5 miliar.
Sektor kosmetik lokal terus berkembang. Hingga Oktober 2024, ada 1.249 industri kosmetik di Indonesia, meningkat 16,40% dari tahun lalu. Dari total 283.391 produk berizin, 68,80% merupakan produk lokal.
“BPOM mendukung industri lokal dengan pengawasan ketat agar memenuhi standar keamanan dan mutu,” ungkap Taruna.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati memilih kosmetik.
“Jangan tergoda promosi sesat. Pastikan produk memiliki izin BPOM,” pungkas Taruna. (*)