SIARINDOMEDIA.COM – Komisi Pengendalian Daya Rusak Air Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur menggelar rapat kerja di Glintung Go Green, Kota Malang. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pengendalian Daya Rusak Air ini memiliki agenda utama membahas tindak lanjut rekomendasi Sidang Pleno terkait pembuatan sumur resapan pada daerah banjir.
Dalam rapat tersebut, Kepala Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan jajarannya hadir bersama dengan Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Komisi Pengendalian Daya Rusak Air. Selain itu, Manajer Glintung Go Green, Ir. H. Bambang Irianto, juga turut hadir.
Ketua Komisi Pengendalian Daya Rusak Air, Ewin Sofian Winata, menekankan pembahasan utama dalam rapat kali ini adalah pentingnya kebijakan pembuatan sumur resapan yang sesuai dengan regulasi terkait sumber daya air.
“Beberapa regulasi yang menjadi acuan termasuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 26 Tahun 2008 Jo. PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan daerah lainnya” tegas Ewin, Jumat (25/10/2024).
Hasil rapat juga menyepakati perlunya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang kebijakan “Zero Delta Q”, yang mewajibkan pembangunan tidak menambah debit air ke sistem drainase atau sungai.
Kebijakan ini akan didukung dengan buku panduan dan rancangan anggaran untuk pembuatan sumur resapan dalam rangka kegiatan menabung air.
“Sosialisasi dan pelatihan (capacity building) juga akan dilakukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Timur serta masyarakat, dengan implementasi langsung pembuatan sumur resapan” ungkapnya. (*)













