SIARINDOMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana tidak diperbolehkan maju mencalonkan diri di kontestasi Pilkada serentak November mendatang. Perkecualian diberikan jika terpidana telah menjalani masa tunggu setidaknya 5 tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Putusan ini dibacakan pada sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi.
Pembacaan putusan terkait permohonan Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI. Aditya memohon pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Undang-undang tersebut tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Dalam permohonannya, Aditya memohon agar masa tunggu 5 (lima) tahun dapat dikecualikan bagi terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan.
Namun MK menolak permohonan tersebut dengan menyatakannya sebagai tidak berdasar. Menurut Mahkamah persoalannya bukan pada dapat digantikannya masa tunggu 5 (lima) tahun dengan tidak dicabutnya hak politik dengan alasan “seolah-olah” pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang tidak berat sehingga tidak relevan untuk diberlakukan masa tunggu 5 (lima) tahun.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan hukum putusan, mengatakan pemberlakuan masa tunggu 5 tahun terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, karena terpidana melakukan tindak pidana berat.
“Karenanya, diperlukan masa tunggu yang dianggap cukup agar mempunyai kesempatan beradaptasi dan menunjukkan kepada publik. Khususnya calon pemilih bahwa yang bersangkutan telah menyadari akan kesalahan dan perbuatan pidana yang pernah dilakukan serta menyesali dan kembali dapat diterima pada lingkungan sosialnya, dalam konteks ini dapat diterima kembali oleh calon pemilihnya,” ujar Suhartoyo.
[simpleblogcard url=”https://siarindomedia.com/2024/05/22/uin-malang-adakan-kuliah-tamu-bahas-hak-politik-dalam-pemilu/”]
Sementara mengenai pencabutan hak politik, sambungnya, Mahkamah sebenarnya telah mendorong pengadilan, agar seseorang yang telah dijatuhi pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih tidak relevan lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Itu sama halnya dengan menjatuhkan pidana ‘tambahan’ 2 (dua) kali terhadap terpidana jika akan menggunakan hak politiknya setelah selesai menjalani pidana,” katanya.
Masa tunggu 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, sama saja dengan pencabutan hak politik selama tenggang waktu tertentu.
Meski demikian, pemberlakuan masa tunggu 5 tahun hanya diterapkan mereka yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih. Sedangkan untuk terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, kebijakan tersebut tidak dapat diberlakukan.
“Sebab, pengelompokan ancaman pidana antara paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, secara doktriner adalah batas yang secara universal dijadikan parameter untuk menentukan jenis tindak pidana yang berat dan tidak berat. Dengan demikian, hal ini sejalan dengan semangat pembatasan yang memberlakukan masa tunggu adalah disebabkan karena kategori bobot atau berat/ringannya tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh terpidana,” tegas Suhartoyo. (*)













