KABUPATEN PASURUAN SAHKAN RAPERDA KAWASAN TANPA ROKOK

SIARINDOMEDIA.COM – Pada Rapat Paripurna ke-empat Raperda NonAPBD (Perda KTR) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan telah disahkan menjadi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Selasa (20/8/2024), Ketua Pansus II, Nik Sugiarti, mengatakan, Raperda KTR sebelumnya telah dibahas panitia khusus selama dua bulan lamanya. Dalam pengesahan ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok, melainkan membatasi masyarakat dalam hal membakar tembakau.

Praktiknya, Perda ini mengatur para perokok agar tidak merokok di 7 tempat yang sudah ditetapkan, yakni di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat anak bermain, tempat kerja, dan tempat umum.

Nik juga menjelaskan bahwa jika dalam Perda ini banyak yang dirubah dari ketentuan awal, seperti halnya sanksi maupun perlakuan pada pedagang kecil.

Dia mencontohkan, pada rak dagangan para penjual rokok harus ditutup dan hanya diberi tulisan menjual, menjadi dihilangkan. Sama halnya sanksi berat yang mengharuskan pelanggar masuk penjara juga dihilangkan dan hanya diberi sanksi administratif. Bila mana didapati pelanggar yang membandel akan dikenai sanksi administratif dengan membayar denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling besar Rp 250 ribu.

“Semoga dengan ditetapkannya perda ini para masyarakat bisa mentaati peraturan dan menjalankannya. Sehingga nantinya tingkat kesehatan masyarakat juga turut meningkat seperti yang diharapkan,” tambahnya.

[simpleblogcard url=”https://siarindomedia.com/2024/03/19/bapemperda-dprd-jatim-gagas-raperda-kawasan-tanpa-rokok/”]

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menegaskan penetapan perda KTR ini sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Pasalnya, selain meningkatkan kesadaran masyarakat, Perda ini bisa meminimalkan penjualan rokok terhadap anak-anak. Bahkan, ada tindakan tegas yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggarnya.

“Dengan ini nanti kami akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar. Meski hanya sanksi administratif, tapi ini bisa memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih merokok di tempat yang ditentukan,” jelasnya. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *