SIARINDOMEDIA.COM – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, jawaban pandangan umum (PU) fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang akan dikonkretkan dalam Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pernyataan tersebut disampaikan pasca rapat paripurna penyampaian jawaban Pj Wali Kota Malang tentang perubahan APBD Kota Malang tahun 2024, Rabu (7/8/2024).
“Nanti diperdalam dalam Banggar dan TAPD. Lha poinnya nanti dalam pembahasan diperdalam di sana. Karena nanti akan ada perubahan-perubahan,” terang Wahyu pada awak media.
“Ini hanya sebagai jawaban dari pandangan umum yang nanti akan dibahas lagi antara Banggar dan TAPD,” sambungnya.
Secara garis besar ada 58 poin jawaban Pj Wali Kota terhadap PU fraksi-fraksi DPRD Kota Malang.
Dari seluruh poin, ada tiga poin besar yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini, yaitu target realisasi penerimaan pendapatan daerah, efektivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan optimalisasi program Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Misalnya poin dari PU F-Golkar bahwa dalam upaya memenuhi target pendapatan transfer sebesar 1 triliun 415 miliar 375 juta 620 ribu 723 rupiah, diperlukan upaya untuk mempercepat realisasi penerimaan pendapatan transfer tersebut.
Pj Wali Kota Malang meyakinkan bahwa realisasi pendapatan transfer telah ditetapkan berdasarkan jadwal dan pemenuhan syarat salur transfer keuangan daerah (TKD) serta dengan melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
[simpleblogcard url=”https://siarindomedia.com/2023/09/07/banggar-dprd-kota-malang-rekomendasikan-pemkot-tingkatkan-sertifikasi-aset/”]
Selain itu, PU F-Golkar lainnya terkait penyertaan modal pada Perumda dan Perseroda hanya dapat diberikan pada Perumda Tugu Tirta.
Menurut Pj Wali Kota Malang, penyertaan modal diberikan untuk memenuhi modal dasar. Untuk Perumda Aneka Usaha dan Perseroda Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal sebelumnya telah memenuhi modal dasar.
Sedangkan PU dari F-PKS dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia terkait kemacetan. Dalam hal ini Pj Wali Kota Malang meyakini bahwa dalam rangka penertiban parkir liar dilakukan operasi gabungan antar Perangkat Daerah dan melibatkan instansi vertikal. Adapun bagi pelanggar, telah dilaksanakan Sidang Tipiring.














