KPU KOTA MALANG PUTUSKAN SAM HC-RIZKY BONCEL LOLOS VERMIN, SIAP LANJUT KE TAHAP VERFAK

SIARINDOMEDIA.COM – Pasangan calon independen, Heri Cahyono (Sam HC) dan M Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), dipastikan lolos verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan oleh KPU Kota Malang. Proses Vermin dilakukan di Kantor KPU Kota Malang, Rabu (10/7/2024). Total sebanyak 49.900 dukungan mereka peroleh sehingga dinyatakan memenuhi syarat.

“Sebanyak 40.689 dukungan tidak diverifikasi ulang. Kami hanya memverifikasi ulang 13.366 dukungan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena ganda serta ketidaksesuaian nama dan NIK,” ujar Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib.

Dari hasil verifikasi ulang ini, jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi mencapai 49.900, yang mana cukup untuk melanjutkan ke tahap verifikasi factual (Verfak).

Link Banner

“Dengan begitu, bakal pasangan calon independen bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual yang akan berlangsung dari 11 Juli 2024 hingga 21 Juli 2024, diikuti dengan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kota,” imbuhnya.

Toyib juga menambahkan, jika nanti ada data yang tidak memenuhi syarat lagi, bakal pasangan calon bisa melengkapi dan dilakukan verifikasi faktual kedua.


Sam HC menyatakan rasa syukur atas perjuangan panjangnya bersama Rizky Boncel yang membuahkan hasil. Dia pun optimis pada verifikasi faktual nanti, jumlah dukungan yang dimilikinya cukup untuk maju di Pilkada Kota Malang 2024 jalur independen.

“Alhamdulilah ini perjuangan kita yang membuahkan hasil. Kita ikuti tahap selanjutnya, ketika hasil verifikasi faktual belum cukup, masih ada tahap perbaikan dan sudah kami siapkan cadangan di atas 10 ribu dukungan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU Kota Malang menyatakan pasangan Sam HC dan Rizky Boncel tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan.

Mereka harus mengumpulkan 48.882 dukungan, namun pada hasil verifikasi administrasi pertama, KPU Kota Malang mengatakan bahwa pasangan ini hanya memperoleh 40.689 dukungan, kurang 8.193 dari yang disyaratkan.

Merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Sam HC dan Rizky Boncell meyakini jumlah dukungan yang dimiliki mereka mencapai 54 ribu. Bawaslu sebagai penengah mencoba melakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

Persoalan ini kemudian dilanjutkan pada sidang adjudikasi. Setelah berproses, Bawaslu Kota Malang mengeluarkan keputusan yang mengabulkan gugatan dari Sam HC dan Rizky Boncel, dan KPU Kota Malang pun melakukan verifikasi administrasi ulang.

Dengan lolosnya pasangan ini dari verifikasi administrasi, mereka kini siap melangkah ke tahap berikutnya dengan semangat dan keyakinan yang tinggi, bertekad untuk terus maju dalam Pilkada Kota Malang 2024.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *