PJ WAHYU HIDAYAT SOSIALISASI PERDA KOTA MALANG TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

SOSIALISASI UNTUK TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG WAJIB PAJAK,

SIARINDOMEDIA.COM – Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak dan retribusi, Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM hadir dan turut melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang terkait pajak dan retribusi daerah.

Kegiatan yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengenai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Hotel Ijen Suites Resort and Convention Malang, Jl Ijen Nirwana Raya Blok A No 16 bareng, Kota Malang, Selasa (2/7/2024).

Wahyu Hidayat menekankan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, terutama para wajib pajak, tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

Pajak daerah dan retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan pengawalan yang baik, pendapatan dari sektor ini akan mampu mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan pengembangan berbagai program bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Wahyu Hidayat dalam sambutannya.

Mantan Sekda Kabupaten Malang ini menegaskan masyarakat harus berperan serta dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan retribusi daerah guna meningkatkan pemahaman dan memberikan informasi tentang peraturan daerah terbaru.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi kepada wajib pajak tentang penerapan Perda No 4 Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari Selasa hingga Kamis, dengan total peserta mencapai 880 orang yang terdiri dari camat, lurah, dan perwakilan hotel serta restoran.

Target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp806.737.000.000 berasal dari 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda.

Jenis Pajak Daerah di Kota Malang antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Dengan target tersebut, diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang kuat antara Bapenda Kota Malang, OPD pemungut, dan seluruh stakeholder terkait, khususnya wajib pajak dan wajib retribusi di Kota Malang,” imbuhnya.

Foto bersama
PENTINGNYA PAJAK & RETRIBUSI. Foto bersama Pj Wahyu Hidayat dengan peserta sosialisasi Perda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Foto: Muhamad Rizqi

Beberapa perubahan tarif pajak juga disesuaikan berdasarkan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) dan Perda (Peraturan Daerah) PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Pajak parkir berubah menjadi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas Jasa Parkir dengan tarif 10% dari total penghasilan.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) mengalami peningkatan nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) dari Rp60.000.000 menjadi Rp80.000.000, serta tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penyesuaian Pajak Hiburan berubah nama menjadi PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dengan penyesuaian tarif untuk berbagai jenis hiburan. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berubah menjadi PBJT atas Tenaga Listrik dengan tarif 10% untuk rumah tangga dan bisnis.

“Beberapa pengecualian berlaku untuk penggunaan tenaga listrik pada rumah ibadah dan panti sosial dengan tarif 0%,” tandas Wahyu Hidayat.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *