SIARINDOMEDIA.COM – Kembali Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang menggelar sosialisasi terbatas tentang resiko perkawinan anak. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di salah satu desa dampingan, yakni Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, Kamis (27/6/2024).
Sosialisasi terbatas kali ini diperuntukkan untuk para tokoh perempuan di desa tersebut, diantaranya Tim Penggerak PKK (TP PKK) Desa Wonorejo, Pengurus Ranting Muslimat NU Wonorejo, dan Pengurus Ranting Fatayat NU Wonorejo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak dari perkawinan anak. Hadir dan memberi sambutan dalam acara tersebut, Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo.
Dalam sambutannya, Sokeh menyampaikan kepala desa beserta pemerintah Desa Wonorejo selalu menghimbau kerpada warga desa di dalam setiap kesempatan agar bisa menjaga dan melindungi keluarga mereka.
“Terutama anak-anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pergaulan bebas,” ujar Sokeh.
Menurutnya, ibu-ibu pengurus organisasi di Desa Wonorejo diharapkan bisa menjadi agen dalam pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun, karena perkawinan anak memiliki dampak buruk yang bisa berdampak pada segala aspek.
“Pemerintah desa pun sudah bekerjasama dengan semua stakeholder, salah satunya dengan Kantor Urusan Agama (KUA) terrkait pencegahan perkawinan anak di Desa Wonorejo,” kata Kepala Desa Wonorejo yang sekaligus tokoh NU di daerah tersebut.
Senada dengan himbauan di atas, Ketua PAC Fatayat NU Poncokusumo menyatakan dampak perkawinan anak cukup kompleks.
“Kita bisa melihat dampak tersebut mulai dari stunting, resiko kematian ibu dan bayi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik fisik maupun psikis, perceraian, hingga angka putus sekolah. Oleh karena itu mari bersama bahu membahu seluruh stakeholder di Desa Wonorejo yaitu Muslimat, Fatayat, dan PKK untuk bersama-sama menemani anak-anak untuk maraih cita-citanya dengan penuh kasih sayang, dan melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak hingga ke anak ranting,” tegas Nuzul Fikriyah, S.Pd.I.
Pada sosialisasi yang disampaikan Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, M. Masykur Izzy Baiquni, M.Pd. kita melakukan pencegahan perkawinan anak adalah bukti cinta orang tua kepada anaknya.
“Untuk membangun negara supaya makmur yang perlu dijaga adalah anak remaja, anak dibawah usia 19 tahun dinilai belum siap menikah, maka jika orang tua menyayangi anaknya hendaknya akan menikahkan anaknya pada usia yang tepat, usia yang siap untuk menikah,” tutur Izzy.
“Sehingga orang tua harus bisa menjamin hak anak dengan memberikan perlindungan, baik fisik maupun psikis. Perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat terpenuhi,” sambungnya.














