PARA TOKOH PEREMPUAN DESA SIAP MENJADI KATALISATOR DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

* Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd (Tim Inklusi PPA Lakpesdam PBNU)

SIARINDOMEDIA.COM – Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang bareng dengan PC Fatayat NU Kabupaten Malang berkolaborasi dalam aksi tolak perkawinan anak di Kabupaten Malang. Berbagai aksi dilakukan untuk menekan lajunya angka perkawinan anak di Kabupaten Malang yang saat ini masih tinggi. Nah salah satunya dengan sosialisasi pencegahan perkawinan anak (PPA) di desa-desa dampingan wilayah Kabupaten Malang.

Sosialisasi PPA tahap satu ini dengan sasaran kepada sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat perempuan, yakni Tim Penggerak PKK (TP PKK) desa, Pimpinan Ranting Muslimat NU, Ranting Fatayat NU, dan para kader posyandu.

Pelaksanaan sosialisasi di desa sampingan tersebut diawali pada Desa Sumberputih Kecamatan Wajak dan Desa Srigading Kecamatan Lawang. Kedua desa dampingan tersebut merupakan dua desa selain Desa Dengkol Kecamatan Singosari dan Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo yang menjadi desa dampingan dalam program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang.

Salah satu End of Program Outcome (EOPO), yakni pada EOPO yang pertama terkait dengan keluarga, tokoh agama dan tokoh adat, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan pemerintah daerah untuk mengubah perilaku dan cara pandang mereka.

Sosialisasi tersebut disampaikan tim Fasilitator Inklusi PPA Lakpesdam PBNU, yang sekaligus praktisi Pendidikan Masyarakat, dan juga pengurus Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi individu, keluarga, dan masyarakat secara umum tentang konsekuensi sosial, kesehatan, dan pendidikan yang bisa timbul akibat perkawinan anak ini. Dengan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pendidikan, kesejahteraan fisik dan mental, serta potensi pengembangan diri, diharapkan akan mengurangi angka perkawinan anak, khususnya di wilayah empat desa dampingan program Inklusi PPA Kabupaten Malang,” terang Dr. Risa Elvia.

“Jadi penting sekali sosialisasi ini disampaikan kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat perempuan karena mereka banyak berkegiatan dengan masyarakat dan berbasis jamaah, sehingga sosialisasi pencegahan perkawinan anak ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif perkawinan pada usia yang terlalu muda atau pada usia anak,” lanjutnya.

Dr. Risa Elvia juga menegaskan perkawianan anak merupakan perkawinan yang berlangsung pada anak usia anak yang dasar hukum dan ketentuannya telah di atur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan perubahan atas UU tersebut dalam Undang Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Peran perempuan dalam aksi mencegah perkawinan anak
EDUKASI DARI DESA KE DESA. Peran perempuan sangat penting dalam aksi mencegah perkawinan anak. Foto: Ist

Di tempat terpisah, penanggungjawab program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang Dr. Sutomo, S.Ag., M.Sos mengatakan sosialisasi PPA pada tahap satu ini merupakan pola sebagai upaya untuk antisipasi sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Hadirnya program ini sebagai upaya untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) kita bersama, khususnya bagaimana kita bergerak bersama dalam menurunkan perkawinan anak di Kabupaten Malang.  Semoga memberi kontribusi bagi kebaikan Kabupaten Malang,” ungkap Dr. Sutomo.

Lakpesdam sebagai Lembaga kajian dan pengembangana sumber daya manusia NU di PCNU Kabupaten Malang bersama dengan PC Fatayat NU Kabupaten Malang, dan Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK NU) PCNU Kabupaten Malang siap bersinergi dan menciptakan kreasi bersama  untuk menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Malang.

Perkawinan anak yang selama ini terjadi di masyarakat mengakibatkan dampak buruk diantaranya berdampak pada pendidikan yakni banyaknya anak tidak sekolah (ATS) atau anak dropout/putus sekolah kemudian dampak pada faktor ekonomi yakni menambah daftar kemiskinan di masyarakat. Sedangkan pada faktor kesehatan akan menyebabkan bayi lahir premature, stunting serta penyakit yang lain pada perempuan.

Anak pada usia 15-18 tahun rentan mengalami baby blues syndrome, dan menghilangkan akses anak perempuan untuk berpendidikan yang lebih layak.

Selain itu alat reproduksi perempuan belum siap menerima kehamilan pada usia anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian pun menjadi salah satu dampak dari perkawinan di usia anak.

Maka dengan mengakhiri praktik perkawinana anak, kita membuka pintu bagi generasi muda untuk mengejar pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan membangun masa depan yang lebih cerah. Melalui pendidikan, kesadaran, dan dukungan komunitas, kita berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka dan menginspirasi perubahan positif dalam masyarakat.

Masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan dimulai dengan langkah-langkah pencegahan perkawinan anak hari ini. Oleh sebab itu hal ini menjadi tugas bagi keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan stakeholder lainnya untuk menyelesaikan perkawinan anak pada usia anak. Sebab, negara telah mengatur mengenai perkawinan usia anak dan kita berkewajiban serta bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. (*)

* Artikel merupakan sumbangan dari Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd, Tim Inklusi PPA Lakpesdam PBNU dan praktisi Pendidikan Masyarakat

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *