SIARINDOMEDIA.COM – Konser musik adalah salah satu hiburan yang disukai masyarakat. Terlebih setelah pandemi, banyak orang yang merasa bosan dan penat dengan PPKM membuat mereka sangat antusias akan hiburan ini.
Mulai dari musisi lokal hingga mancanegara juga seakan rindu untuk bertemu penggemarnya dan sama-sama berkumpul menikmati sebuah karya seni.
Lantas, bagaimana hukum menonton konser musik dalam Islam? Terlebih saat ini semakin banyak artis yang menjadikan kota atau negara Indonesia sebagai salah satu negara tujuan dalam tur konser mereka.
Melansir lamar islam.nu.or.id, menonton konser adalah bagian dari hiburan dan hal ini tidak dilarang dalam Islam. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
عن عائشة قالت: رأيت النبي صلى الله عليه وسلم والحبشة يلعبون بحرابهم
Artinya, “Dari ‘Aisyah, beliau berkata: ‘Saya melihat Nabi saw dan ketika itu orang-orang Habasyah (Etiopia) bermain dengan alat perang mereka’.” (HR Al-Bukhari).
Nabi pun saat itu menikmati hiburan dan tidak melarang atau menjatuhi hukum haram bagi orang-orang Habasyah melakukannya. Sehingga tidak masalah bila umat Islam ingin menghibur diri dengan menyaksikan konser musik.
Namun, ada beberapa hal eksternal yang membuat konser musik menjadi tidak diperbolehkan dalam Islam. Di antaranya:
1. Bersentuhan dengan Bukan Mahram
وحيث حرم نظره حرم مسه بلا حائل لأنه أبلغ في اللذة
Artinya: “Dan ketika haram dilihat (anggota tubuh seseorang yang bukan mahram) maka haram juga untuk disentuh tanpa penghalang, karena kenikmatan yang ditimbulkan oleh sentuhan melebihi kenikmatan pandangan.” ( Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Daru Ibni Hazm:tt], halaman 447).
Saat menikmati konser musik, kita tidak bisa menghindari untuk tidak bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Karena saat pertunjukan berlangsung, semua orang berkumpul di tempat yang sama tanpa penghalang.
Sehingga memungkinkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahran untuk bersentuhan. Hal inilah yang dilarang dalam Islam.
2. Membuka Aurat
Dari kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah:
اتفق العلماء على أنه يحرم نظر الرجل إلى عورة المرأة الأجنبية الشابة
Artinya, “Ulama telah sepakat tentang keharaman seorang pria melihat aurat wanita muda yang bukan mahram.” (Wizaratul Awqaf was Syu’unil Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Safwah:1997 M], jilid XXXXI, halaman 341).
Membuka aurat memang diharamkan dan dilarang dalam Islam. Baik perempuan maupun laki-laki haruslah menutup aurat sesuai yang disyariatkan agar tidak menimbulkan fitnah dan hasrat untuk berzina.
Karena ada beberapa konser yang sengaja mempertontonkan biduan untuk menggoda penontonnya.
Syekh Sulaiman Al-Jamal mengutip dari Syarhir Raudh karya Syekh Zakaria Al-Anshari:
وعبارة شرح الروض: أما النظر والإصغاء لصوتها عند خوف الفتنة أي الداعي إلى جماع أو خلوة أو نحوهما فحرام
Artinya, “Dan redaksi dari Syarhir Raudh: ‘Adapun melihat (apa yang bukan aurat wanita) atau mendengar suara wanita ketika takut akan fitnah, yaitu ajakan untuk melakukan jima’ (bersetubuh) atau khalwat (berduaan laki-laki dan wanita yang bukan mahram), maka hukumnya haram’.” (Sulaiman Al-Jamal, Futuhatul Wahab bi Taudhihi Syarhil Manhaj, [Beirut, Darul Fikr],jilid IV, halaman 121)
Sehingga Islam melarang membuka aurat ini juga bertujuan untuk menjaga umat muslim dimana pun berada, termasuk saat sedang menikmati hiburan seperti konser musik.












