POLRES MALANG TANGKAP MAHASISWA TERLIBAT PENGRUSAKAN RUMAH KOS DI DAU

SIARINDOMEDIA.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap sekelompok mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada 7 Juni 2024 lalu. Keempat tersangka mahasiswa yang terbukti melakukan pengrusakan pada sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti.

Seluruh tersangka merupakan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu kampus swasta di Malang.

“Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil mengamankan keempat terduga pelaku pengrusakan di tempat terpisah wilayah Malang Raya, pada Jumat kemarin,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (15/6).

Ipda Dicka menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat sekelompok mahasiswa berjumlah sekitar empat belas orang mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo IX, Kecamatan Dau, pada Jumat (7/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka mencari seorang pria yang diduga tinggal di kos tersebut.

Kelompok yang dipimpin Toni tersebut menggedor pintu-pintu kos sambil membawa senjata tajam seperti parang, katana, ketapel, dan pisau karambit saat melakukan sweeping.

“Diduga tidak menemukan sasaran, empat dari kelompok tersebut kemudian merusak pintu-pintu kamar serta mengacak-acak sejumlah barang. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan parah di dalam rumah kos,” jelas Ipda Dicka.

“Keempat orang pelaku melakukan pengrusakan, sementara sisanya menunggu di luar.”

Pemilik rumah kos segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau setelah mengetahui kerusakan yang dialami. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi serta mengejar para pelaku.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan keempat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut.

“Dari hasil penyidikan, motif mereka melakukan pengrusakan ini karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan,” jelas Ipda Dicka.

Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kejadian secara mendalam terkait kericuhan tersebut. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *