SIARINDOMEDIA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tengah bersiap-siap memblokir platform X (dulu twitter) dan Telegram karena kebijakan membiarkan konten negatif di Indonesia. Keseriusan kementerian yang mengurusi dunia maya ini ditegaskan dengan permintaan para pemilik akun keduanya agar berpindah ke media sosial lain.
Ancaman pemblokiran X dan Telegram ini dinyatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kominfo, Jumat (14/6/2024).
Dia menegaskan X dan platform media sosial lain terancam diblokir apabila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia.
Meski demikian, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu secara lebih cermat panduan kebijakan X terkait konten-konten berbau pornografi.
Untuk diketahui, konten-konten dewasa sejak Mei 2024 diizinkan untuk diposting di X. Hal ini tentu bertentangan dengan regulasi di Indonesia yang secara tegas melarang peredaran konten pornografi di platform digital.
Jika kebijakan X yang dinilai terlalu membebaskan konten-konten vulgar bertebaran di platformnya ini tetap berjalan, maka pemblokiran akan langsung dilakukan ke platformnya dan bukan konten per konten. Karena memang tidak mungkin memblokir konten mengingat Kemenkominfo tidak memiliki otoritas langsung ke konten sebuah platform media sosial.
Semuel pun mengimbau pengguna di Tanah Air untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi.
“Kalau X enggak comply, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke (platform) lain,” terangnya.
Selain pornografi, X dan Telegram juga terancam diblokir Kemenkominfo karena membiarkan iklan-iklan yang mempromosikan judi online di platform mereka. Padahal pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya mengupayakan pemberantasan judi online karena menimbulkan banyak masalah sosial di masyarakat.
Khusus untuk Telegram, Semuel mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat teguran dan memanggil Telegram.
“Kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Ada pending sampai 600 (permintaan blokir) untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons,” ujarnya.
Jika surat teguran berikutnya tetap tidak diindahkan, lanjut Semuel, maka Telegram hampir pasti akan diblokir. (*)













