SIKAPI POLWAN BAKAR SUAMI DI MOJOKERTO, KOMNAS PEREMPUAN SERUKAN FOKUS UPAYA PENCEGAHAN

DAMPAK JUDI ONLINE MELUAS, TERMASUK PENYEBAB KDRT DALAM BENTUK TEKANAN EKONOMI DAN PSIKIS

PENANGANAN PEREMPUAN BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Sementara, Komisioner Siti Aminah mengingatkan terkait penanganan kasus itu sendiri, seluruh pejabat yang berwenang di setiap tingkat pemeriksaan wajib untuk memenuhi hak-hak perempuan berkonflik dengan hukum (PBH Tersangka) sebagaimana dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.

Mengingat Polwan NF menjadi PBH Tersangka ini berlatarbelakang kekerasan dalam rumah tangga dan kondisi psikologis paska melahirkan, maka ada kebutuhan mendesak di Kepolisian untuk segera merumuskan kebijakan penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum di tingkat penyelidikan dan penyidikan, termasuk penanganan perempuan berkonflik dengan hukum dengan latar belakang kekerasan berbasis gender.

“Untuk kasus ini sendiri, kami merekomendasikan penanganan yang komprehensif dengan memenuhi hak-haknya sebagai tersangka, memperhatikan kebutuhan psikologis Polwan FN termasuk kemungkinan mengalami baby blues, sedapat mungkin mencegah penahanan berbasis rutan dan memastikan pemenuhan hak-hak anak-anak termasuk untuk mendapatkan perawatan dan air susu ibu,” jelasnya.

Terkait dengan pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) “perempuan ternyata lebih kejam daripada laki-laki” dalam mengomentari kasus ini, Komnas Perempuan mengingatkan agar pejabat publik lebih mawas dalam mengeluarkan pendapat agar tidak meneguhkan stereotype gender yang dapat semakin mendiskriminasi perempuan. Hal ini juga dapat mendistraksi perhatian publik pada persoalan sesungguhnya yang harus segera ditangani.

Pernyataan tersebut erat dengan sterotype perempuan sebagai pihak yang bersifat  lemah lembut, dan juga label perempuan sebagai pihak yang emosional, sehingga lekas gelap mata, tidak bisa mengambil keputusan yang rasional dalam menghadapi masalah. Label serupa ini yang menjadi salah satu faktor penghambat kepemimpinan perempuan karena diragukan kapasitasnya.

“Akibat pernyataan serupa ini, perhatian publik tergeser dari persoalan yang lebih utama, yaitu proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam perkawinan dan keluarga, penanganan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk judi online, dan perbaikan sistemik untuk menyikapi kondisi perempuan berkonflik dengan hukum,” pungkas Andy. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *