MENDIDIK ANAK SALEH ADALAH YANG UTAMA
Lalu bagaimana dengan hadist yang diriwayatkan Sunan Nasa’i yang memerintahkan untuk menikahi perempuan yang subur agar memiliki banyak keturunan?
Melansir laman lampung.nu.or.id:
تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يوم الْقِيَامَة
Artinya: Nikahilah wanita yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan, maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari kiamat (HR Abu Daud, an-Nasa`i dan Ahmad).
Hadits di atas terkesan bias gender, sehingga kita perlu merujuk pada dalil lain yang juga kuat dan shahih.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا مُسْتَلِمُ بْنُ سَعِيدِ ابْنُ أُخْتِ، مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ مَنْصُورٍ، – يَعْنِي ابْنَ زَاذَانَ – عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ” لاَ” . ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ ” تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ”
Artinya: Dari hadits Maqil bin Yasar, dia berkata: Seorang laki-laki mendatangi Nabi Muhammad SAW, dan berkata: Aku bertemu dengan seorang wanita yang tinggi dan cantik, tetapi dia tidak melahirkan. Apakah aku harus menikahinya? Dia berkata: “Tidak.” Kemudian laki-laki itu datang kepada Nabi untuk kedua kalinya dan Nabi melarangnya. Kemudian dia datang kepada Nabi untuk ketiga kalinya dan Nabi berkata: “Nikahlah dengan orang yang ramah.” Anak-anakku, karena aku akan unggul di antara bangsa-bangsa karena Anda.
Melalui hadits tersebut, Nabi Muhammad melarang laki-laki yang ingin menikahi wanita yang tinggi cantik, tapi tidak melahirkan keturunan.
Karena pada di zaman tersebut masih banyak perbudakan. Sedangkan Nabi Muhammad menginginkan kesetaraan, jadi Rasulullah SAW menganjurkan laki-laki tersebut menikahi wanita yang subur agar bisa mengurangi perbudakan dan memperbanyak kaumnya.
Namun, karena saat ini semua orang sudah merdeka dan tidak ada perbudakan, maka laki-laki boleh menikahi perempuan yang melahirkan maupun yang tidak bisa melahirkan. Yang terpenting adalah bisa mendidik anak-anaknya menjadi pribadi yang saleh, baik dan berguna bagi nusa bangsa.
Sehingga Childfree tidak sama dengan membunuh anak. Karena keduanya sangat bertolak belakang.
Q.S. Al-Isra ayat 31 yang berbunyi:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
WA LÂ TAQTULÛ AULÂDAKUM KHASY-YATA IMLÂQ, NAḪNU NARZUQUHUM WA IYYÂKUM, INNA QATLAHUM KÂNA KHITH’ANG KABÎRÂ
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.
Ayat ini tidak mengarah pada isu Childfree. Namun pembunuhan anak saat zaman jahiliyah oleh kabilah Arab. Sedangkan childfree adalah keputusan yang mengarah pada sikap menahan diri untuk tidak memiliki anak.
Sehingga Childfree tidak melanggar fitrah manusia dalam bereproduksi. Karena fitrah manusia bukan hanya untuk bereproduksi.
Namun, saat Childfree dikampanyekan besar-besaran dan diniatkan untuk menghentikan proses reproduksi, maka hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Karena manusia diberi banyak pilihan dan masing-masing harus mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambilnya. Begitu pula dengan Childfree ini.
Wallahu alam.












