SIARINDOMEDIA.COM – Memiliki anak adalah hal yang lumrah terjadi setelah menikah. Bahkan hampir semua orang mendambakan dan ingin segera memiliki keturunan. Terlebih budaya di negara kita yang seolah mengharuskan setiap pasangan suami istri untuk memiliki anak.
Namun sayangnya, tidak semua orang mendapat rezeki berupa keturunan. Bahkan, ada sebagian pasangan yang justru memilih untuk benar-benar tidak memiliki anak atau yang akrab disebut dengan Childfree.
Isu ini pun sempat membuat heboh jagat maya beberapa waktu yang lalu. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait Childfree ini? Simak uraiannya dalam artikel ini, ya!
Childfree mungkin bukan sesuatu yang ideal bila disandingkan dengan norma umum dalam Islam, tapi juga tidak bisa disebut haram.
Karena pilihan ini bersifat personal. Sehingga tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam melakukannya. Pasangan istri-suami pun sadar dengan pilihannya tanpa ada hasutan dari pihak manapun. Jadi memiliki keputusan untuk Childfree diperbolehkan dan sama sekali tidak melanggar norma atau ajaran apapun dalam Islam.
View this post on Instagram
Hukum Childfree ini merujuk pada dalil tentang sunnahnya hukum menikah. Sehingga hukum ini pulalah yang bisa dijadikan dalil utama untuk memperbolehkan pasangan memutuskan Childfree.
Meski menikah disunnahkan dalam Islam, tapi banyak juga ulama yang memutuskan untuk tidak menikah seumur hidup. Sehingga pilihan untuk mempunyai anak ataupun tidak bukanlah kewajiban.
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ
“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. At-Tirmidzi)
Meski begitu, ada 4 hukum dalam menikah. Pertama, menurut Imam Maliki, menikah adalah wajib saat ada peluang untuk berzina dan dia tidak mampu menahan nafsunya dengan berpuasa.
Kedua, menurut Imam Syafi’I, pernikahan adalah mubah atau boleh kalau dia berniat untuk al Taladzdzuz wal Istimta’ (mengambil nikmat dan kesenangan). Namun dengan syarat, laki-laki tersebut mampu membayar mahar dan mampu menafkahi istri dan keturunannya. Jika tidak, maka hukum menikah bagi laki-laki tersebut adalah makruh.
Ketiga, menurut Imam Hanafi, pria berhak mendapat kesenangan dengan menikah dengan syarat dia bisa menjaga wanita yang dinikahinya dan tidak merusak akhlaknya.
Keempat, menurut Imam Hambali, muslim wajib menikah apabila khawatir terjerumus dalam perbuatan zina, dan tidak ada cara lain untuk menyelamatkannya dari dosa kecuali menikah.
Sehingga menurut Imam Syafi’I dan Hanafi, seseorang makruh untuk menikah bila dia tidak mampu membayar mahar, tidak mampu menafkahi, tidak mampu menjaga, dan berpotensi merusak akhlak wanita yang dinikahinya.
Begitu pula dengan memiliki anak, bila pasangan suami istri tidak mampu untuk menjaga keturunan yang merupakan titipan Allah, maka sebaiknya mereka tidak memiliki anak.