SIARINDOMEDIA.COM – Perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016, terus bergulir. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan kepada 27 orang demi menindaklanjuti pengaduan kuasa hukum korban maupun Saka Tatal. Diketahui Saka merupakan tersangka yang telah keluar dari balik jeruji besi.
Pernyataannya yang mengakui dirinya mendapat penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana turut menimbulkan berbagai spekulasi. Sementara dalam kejadian ini, ada satu korban lainnya, yakni Eky yang merupakan teman lelaki Vina.
Adapun 27 orang yang dimintai keterangan meliputi para terpidana, keluarga terpidana, kuasa hukum terpidana, serta keluarga dan kuasa hukum Vina.
Koordinator HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkap rasa terima kasih kepada Irwasum Polri dan jajaran Polda Jawa Barat yang memudahkan proses penyelidikan lembaga tersebut.
“Karena telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung,” kata Uli.
Dia menyebut pihaknya telah lebih dulu melakukan pemantauan dan penyelidikan pada 29-31 Mei 2024 kemarin, yakni dengan meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jabar.
Komnas HAM juga meninjau lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Di sisi lain, kasus ini juga menarik perhatian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Oleh karenanya, Kompolnas melalui Poengky Indarti memberi rekomendasi agar Polri melakukan audit investigasi terhadap penyelidikan peristiwa tersebut.
“Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini,” tutur Poengky.
Perlu diketahui, audit investigasi dilakukan agar mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan kasus saat itu sudah sesuai aturan dan didukung oleh penyidikan secara saintifik.
Kompolnas melihat para penyidik Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon Kota sudah mengupayakan proses penyidikan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.
Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penanganan kasus ini dengan tersangka Pegi atau Perong agar penyidikan tetap profesional, transparan, dan bebas intervensi dari pihak mana pun.
Pegi yang merupakan otak pembunuhan Vina dan Eky ditangkap Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024.














