KOMNAS PEREMPUAN REKOMENDASIKAN PENUNDAAN RUU PENYIARAN

RUU PENYIARAN BERPOTENSI MENGKRIMINALKAN PEREMPUAN DAN KELOMPOK MINORITAS

PASAL-PASAL MULTI TAFSIR & DISKRIMINATIF

Sementara terkait dengan kelompok rentan, RUU Penyiaran juga mengabaikan asas inklusif baik berbasis gender maupun kondisi disabilitas sebagaimana pasal-pasal terkait alih bahasa yang belum mengatur bahasa isyarat dan Pasal 10 (d) menyangkut syarat kondisi ‘sehat jasmani dan rohani’ yang berpotensi mendiskriminasikan penyandang disabilitas serta ketiadaan unsur penyandang disabilitas dalam susunan tim pendukung dalam Pasal 11 (I) dan lainnya.

“Juga menyayangkan adanya pasal-pasal yang rentan terhadap tafsir berbasis nilai kesantunan, kepantasan, kesusilaan atau moralitas tertentu yang mengancam keberagaman berekspresi dan ragam kearifan lokal di Indonesia,”  tambah Rainy.

Sedangkan terkait informasi bahwa Revisi UU Penyiaran akan disahkan pada September 2024, Komisioner Siti Aminah Tardi mengingatkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus melewati lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan tingkat I, pembahasan tingkat II dan pengesahan serta pengundangannya.

“Dari pantauan legislasi di laman DPR RI, RUU ini sudah diusulkan dari tahun 2020 yang kemudian tidak ada perkembangannya. Baru muncul kembali pada 2024 ini. Saat ini prosesnya baru pada tahap penyusunan di Baleg DPR RI belum menjadi usul inisiatif DPR RI, apalagi pembahasan tingkat I. Proses pembentukannya harus tetap sesuai tahapan, dan alasan mengejar tenggat waktu tidak boleh melanggar setiap tahapan dengan menjadikan prosesnya tertutup serta tidak membuka partisipasi publik, termasuk meminggirkan kepentingan perempuan,” ujar Siti, mengingatkan pentingnya partisipasi perempuan.

Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI menunda pembahasan RUU Penyiaran dan memastikan RUU Penyiaran tidak mengandung muatan diskriminasi terhadap perempuan, disabilitas dan kelompok minoritas lainnya, termasuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana mandat Konstitusi RI.

Juga membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dan luas dengan membuka dialog, mempertimbangkan masukan-masukan Kementerian/Lembaga negara termasuk lembaga negara hak asasi manusia, media massa  dan masyarakat sipil lainnya. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *