SIARINDOMEDIA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengimbau parta-partai politik untuk meminta caleg yang terpilih sebagai anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 melakukan pelaporan harta kekayaan.
Demikian disampaikan Aminah usai Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Malang di Harris Conventions Ballroom, Selasa (28/5/2024). Menurutnya, parpol harus segera menginformasikan kepada calon legislatif (caleg) terpilih mereka mengenai hal ini.
Selain itu, KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan surat Keputusan KPU terkait penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota dewan terpilih kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Malang. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menuju pelantikan resmi.
Aminah menekankan beberapa aturan penting yang harus diperhatikan oleh para calon anggota dewan terpilih. Salah satunya adalah kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka kepada lembaga berwenang yang memeriksa harta kekayaan tersebut.
Tanda terima dari laporan ini harus diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Misalnya, jika hari pelantikan jatuh pada 24 Agustus, maka laporan harta kekayaan harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum tanggal 24 Agustus,” tegas Aminah.
Dia juga menambahkan bahwa jika calon tidak memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu, maka nama calon tersebut tidak akan dicantumkan dalam salinan penetapan KPU.
“Jika caleg sampai tenggat waktu belum memenuhi persyaratan, maka mereka tidak akan ikut dilantik pada waktu pelantikan dan harus menunggu keputusan lebih lanjut,” ujarnya.
Aminah mengungkapkan tugas KPU Kota Malang terkait dengan rekapitulasi suara telah selesai, dan penetapan perolehan kursi serta anggota dewan terpilih merupakan puncak dari rangkaian proses tersebut.
Jadwal pelantikan anggota DPRD, terangnya, berbeda-beda untuk setiap kota/kabupaten. Namun diperkirakan pelantikan untuk Kota Malang akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2024.
Dengan penetapan ini, KPU Kota Malang berharap semua pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pelantikan dan pemerintahan yang baik di Kota Malang.














