BAHAS MASALAH KEBANGSAAN, MUI GELAR IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA VIII

SIARINDOMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, kegiatan ini membahas 3 tema besar yang akan menjadi pembahasan, masalah strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih kontemporer (masail waqi’iyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah).

“Banyak masalah strategis kebangsaan dibahas dalam forum ini, seperti fikih hubungan antarbangsa untuk menyikapi keadilan antaranggota PBB, posisi berbagai perjanjian internasional serta masalah Palestina,” ujar Niam.

Selain itu, kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, membahas mengenai sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim dan seorang warga negara terhadap saudara yang berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan.

“Penanganan pengungsian seperti Rohingya dan sejenisnya, tidak bisa hanya didekati dengan pendekatan legal formal semata. Tetapi, perlu didekati dengan pendekatan ukhuwwah insaniyah, persaudaraan kemanusiaan. Bagaimana etos keagamaan dapat menjadi solusi masalah kemanusaan global,” tegas Guru Besar UIN ini.

Ijtima, tegas Niam, juga akan menyoroti soal perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.

“Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan, termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan,” kata Prof Niam.

Lebih lanjut, dalam tema masail asasiyah wathaniyah ini juga akan membahas mengenai fiqh antar umat beragama. Salah satu persoalan mengenai fiqh antar umat beragama ini adalah bagaimana memaknai toleransi dan moderasi beragama dalam konteks hubungan antar agama.

“Perlu ada pemahaman utuh untuk memaknai toleransi dan moderasi yang benar-benar moderat. Menentukan mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja sama dalam urusan sosial kemasyarakatan,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan, dalam tema ini juga akan membahas mengenai persoalan lintas agama. Hal ini untuk mengimplementasikan makna kerukunan, tetapi tetap dalam koridor tuntuntan agama.

“Bagaimana implementasi toleransi hakiki dalam kehidupan sosial kemasyarakatan kita. Bagaimana soal salam lintas agama, ucapan hari raya dan sejenisnya yang sering jadi polemik di masyarakat. Panduan ini dibutuhkan, karenanya perlu dibahas utuh”, ujarnya.

Selain itu, dalam tema ini juga akan membahas mengenai etika penyelenggaraan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *