OGAH DITINGGAL JADI TKW, PRIA ASAL SUKUN INI PERKOSA SANG MANTAN

PUKULI KORBAN 4 KALI

Dari sinilah aksi rudapaksa itu dimulai; korban berteriak meminta tolong kemudian tersangka memasukkan 5 jari ke dalam mulut korban agar tidak berteriak. Namun tangan tersangka digigit oleh korban.

Karena melawan, tersangka kemudian memukul kepala kiri korban sebanyak 4 kali. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk berhadapan tatap muka tetapi korban tidak mau dan memalingkan wajahnya.

Tersangka sendiri mengutarakan dirinya sudah pernah menikah dan memiliki tiga anak. Namun hubungannya kandas dan bercerai sejak 2 tahun yang lalu.

“Sudah (menikah) tapi sudah cerai. Hampir dua tahun,” ucap tersangka.

“Anak (sudah) tiga,” sambungnya.

Dalam kasus ini korban mengalami luka memar pada pelipis sebelah kiri, luka memar pada dagu dan luka cakar pada mulut bagian dalam.

Ini merupakan kasus pertama yang dilakukan oleh pria berusia 33 tahun tersebut kepada mantan kekasihnya.

Atas perbuatannya, HK dikenai pasal 285 KUHP Tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *