SELURUH FRAKSI DRPD KOTA MALANG SETUJUI RANPERDA KOTA LAYAK ANAK

SIARINDOMEDIA.COM – Seluruh fraksi DPRD Kota Malang menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kota Layak Anak (KLA) dalam rapat paripurna, Selasa (14/5/2024).

Persetujuan ini merupakan langkah penting menuju pengesahan regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup anak-anak di Kota Malang.

Rapat paripurna yang dihadiri 35 anggota DPRD Kota Malang dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang ini berjalan dengan lancar.

Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dan diskusi yang cukup panjang, akhirnya seluruh fraksi memberikan dukungan penuh terhadap Ranperda yang menangani nasib anak-anak tersebut.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkapkan bahwa persetujuan ini mencerminkan komitmen semua pihak dalam menjadikan Kota Malang sebagai kota yang ramah anak.

“Kota Malang ini malu lah kita kalau sampai tidak mendapat julukan kota yang layak anak,” ucap Made pada awak media.

“Jadi tidak ada lagi eksploitasi terhadap anak, pelanggaran seksual terhadap anak kemudian kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu,” sambungnya.

Ranperda KLA sendiri mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan, hak, dan kesejahteraan anak. Beberapa poin penting dalam Ranperda ini antara lain penyediaan fasilitas ramah anak, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang memadai.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan terimakasih atas disetujui Ranperda KLA ini karena program ini sudah dirancang sejak tahun 2019.

“Alhamdulillah akhirnya Ranperda Kota Layak Anak sudah disetujui. Karena ini adalah perjalanan panjang sudah disampaikan sejak 2019,” ucap Wahyu pada wartawan.

“Karena kita punya target terkait dengan Kota Layak Anak ini. Banyak hal yang tadi disampaikan dari fraksi-fraksi terkait dengan permasalahan anak,” sambungnya.

Wahyu Hidayat Malang Kota Layak Anak
SUDAH DIRANCANG 5 TAHUN. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat memberi keterangan di hadapan awak media selepas rapat paripurna pengajuan Ranperda KLA, Selasa (14/5/2024). Foto: Izzuddin

Lebih jauh lagi, mengenai tindak lanjut Ranperda KLA ini, Wahyu mengatakan akan melakukan kajian di tahap Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan menggandeng dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).

“Tentu kita akan tindak lanjut dengan peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut Perda ini,” urai Wahyu.

“Nanti juga akan banyak hal yang akan kita lakukan terutama terkait dengan regulasi ataupun ketentuan bagaimana kita nanti menerapkan,” pungkasnya.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *