RIBUAN BURUH DAN MAHASISWA MALANG DESAK 6 TUNTUTAN DALAM AKSI MAY DAY

SIARINDOMEDIA.COM – Ribuan serikat buruh dan unsur mahasiswa di Kota Malang berunjuk rasa dalam aksi May Day, Rabu (1/5/2024).

Mereka menekankan enam tuntutan utama dalam aksi yang digelar di halaman Balkot Malang dan gedung DPRD Kota Malang tersebut.

Dalam aksi yang digelar di bawah terik matahari yang menyengat, para buruh dan mahasiswa menyoroti berbagai isu penting terkait kesejahteraan pekerja dan hak-hak buruh.

Tuntutan tersebut antara lain peningkatan upah minimum, jaminan kesejahteraan bagi pekerja informal, perlindungan terhadap hak-hak buruh, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat pekerja.

“Setiap tahun kenaikan upah tidak akan dapat menjangkau kebutuhan pokok, sembako dan lain-lain,” ucap Korlap unsur mahasiswa, Rambo.

“Buruh tidak dapat membeli perumahan yang layak, buruh tidak dapat menjangkau pendidikan yang layak bagi anaknya dan hak-hak sosialnya bagi negara,” imbuhnya.

Selain itu, mereka juga menyoroti isu-isu terkait perlindungan lingkungan dan penghapusan praktik kerja ilegal atau eksploitasi terhadap pekerja.

Cabut UU Tenaga Kerja
PERLINDUNGAN PEKERJA. Spanduk Cabut UU Ciptaker dibentangkan oleh aksi massa May Day di halaman Balkot Malang dan DPRD Kota Malang, Rabu (1/5/2024). Foto: Izzuddin

Meskipun aksi tersebut berlangsung secara damai, namun semangat dan kebulatan tekad aksi massa sangat terasa. Mereka berunjuk rasa dengan membawa spanduk, poster, dan berbagai atribut lain yang menunjukkan solidaritas dan keinginan untuk mencapai perubahan yang positif bagi kaum pekerja.

“Di samping itu kami mendesak pemerintah untuk mengakhiri kriminalisasi terhadap buruh dan memastikan kebebasan berserikat sesuai hukum legal,” tegas Rambo.

Lebih jauh lagi, 6 tuntutan yang disampaikan oleh ribuan buruh dan mahasiswa dalam aksi May Day ini adalah:

  1. Cabut UU no 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU serta peraturan pemerintah
  2. Hentikan kriminalisasi terhadap buruh dan menyetujui kebebasan berserikat bagi buruh dan rakyat
  3. Jalankan reformasi agraria sejati
  4. Menuntut optimalisasi jaminan sosial dalam praktik pelaksanaannya bagi pekerja maupun buruh
  5. Mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
  6. Menuntut pengusutan dan penuntasan kasus kekerasan serta pelanggaran HAM buruh di masa lalu dan yang sedang berlangsung.
Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *