SIARINDOMEDIA.COM – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Malang di Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran tahap pertama akan dibuka hingga 7 Mei 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua DPC PKB Kota Malang, H. Fatchullah, Selasa (23/4/2024).
Mengenai berapa biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan pasangan calon, dia menegaskan tidak dipungut biaya. Pendaftaran dibuka secara gratis.
“Tidak ada istilah membayar formulir. Semua gratis. Tapi kalau mau sosialisasi ke konstituen silahkan. Karena setelah mendaftar silahkan bersosialisasi memperkenalkan diri,” ujarnya.
Menurutnya selain tidak dipungut biaya, juga tidak ada kriteria khusus untuk pasangan bakal calon N1 tersebut.
Meski demikian, setidaknya pasangan calon harus memenuhi 3 kriteria yang telah ditetapkan. Yakni, memahami pengelolaan APBD, memahami problematika yang ada serta keluhan warga Kota Malang.
Fatchullah mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh struktural pengurus dan kader untuk menyampaikan aspirasi siapa-siapa saja kader yang layak untuk didaftarkan.
Dari proses pendaftaran tersebut, PKB Kota Malang akan mengusulkan 4 nama ke DPP PKB. Keempatnya akan menjalani uji kelayakan dan elektabilitasnya di masyarakat.
Setelah itu prosesnya akan diserahkan ke DPP untuk menghindari faktor suka dan tidak suka. Tugas DPC, terang Fatchullah, hanya menjaring nama-nama calon kepala daerah.
PKB Kota Malang sendiri memiliki kans besar untuk memperjuangkan calonnya. Hal ini karena di Pileg 2024 lalu, PKB mendapatkan 8 kursi di DPRD Kota Malang. Secara hitung-hitungan, PKB hanya membutuhkan minimal satu partai koalisi untuk memenuhi syarat 9 kursi dalam mengajukan calonnya di Pilwali Kota Malang nanti.
“Kami membuka peluang koalisi dengan partai lain. Lebaran kemarin kami sudah ada komunikasi dengan partai lain.” tandasnya. (*)













