MANTAN BUPATI MALANG RENDRA KRESNA DAPAT PEMBEBASAN BERSYARAT

SIARINDOMEDIA.COM – Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, mendapat pembebasan bersyarat dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Bupati Malang periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu mendapatkan hak bebas bersyarat dari Lapas I Surabaya pada Selasa (23/4/2024).

Kabar pembebasan bersyarat Rendra Kresna dikonfirmasi Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Heni.

Rendra Kresna mendapatkan hak bebas besyarat karena telah memenuhi persyaratan adminstratif.

Selain itu, warga binaan kasus tindak pidana korupsi itu telah menjalani program pembinaan dan kemandirian di Lapas I Surabaya. Rendra juga menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Sehingga mendapatkan berbagai remisi sebagai buah atas perubahan yang ditunjukkannya.

Total remisi yang didapatkan pria berusia 62 tahun yang ditahan sejak 15 Oktober 2018 itu mencapai 14 bulan 15 hari.

Dari dua kasus yang menjeratnya, Rendra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka dia telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari 2 perkara yang menjeratnya, sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.

Rendra dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberi pembekalan dan pengarahan. Dia pun diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

Mengingat Rendra beralamat di Malang, maka dia menjalani proses pembimbingan di wilayah kerja Bapas Malang.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan bimbingan berjalan efektif,” kata Heni.

Sebagai informasi, pada 9 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Rendra Kresna atas kasus suap yang merugikan negara senilai Rp7,5 miliar. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *