SIARINDOMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan 01 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai sah sebagai pasangan Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu.
MK memutuskan pencalonan Gibran sebagai cawapres bukan tindakan nepotisme serta tidak ada intervensi Presiden dalam pencalonannya.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI yang disiarkan live di kanal YouTube @Mahkamah Konstitusi RI pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Menurut MK, gugatan pihak pasangan 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) tidak cukup bukti adanya intervensi Presiden dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Tidak menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan MK bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” demikian kata hakim MK, Arief Hidayat, dalam pembacaan putusan.
BREAKING: Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres bukan tindakan nepotisme serta tidak ada intervensi Presiden dalam pencalonannya. https://t.co/ZEH3bcF2pE pic.twitter.com/f4q6PMKA0Z
— Topan | Tim Penguin Nasional (@timpenguinnas) April 22, 2024
Terlebih, Arief Hidayat melanjutkan, keputusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 antara lain menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta Pemilu,” ujar Arief.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden,” lanjutnya.
Arief Hidayat menekankan bahwa hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon telah sesuai ketentuan serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (*)













