SIARINDOMEDIA.COM – Siapa pun bisa mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun. Dengan kata lain, perusahaan pers tak harus terdaftar ke Dewan Pers. Ini juga berlaku kepada wartawan yang tak wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jika menjalankan profesi sebagai pewarta berita.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang terbit usai gerakan reformasi. UU tersebut tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, lanjut Ninik, sebuah perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Adapun tugas Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, adalah mendata perusahaan pers.

Sementara untuk yang hendak menekuni profesi wartawan, tidak mutlak harus mengikuti UKW. UKW adalah produk peraturan Dewan Pers yang tidak termaktub dalam UU Pokok Pers. Jadi siapa saja bisa menjadi wartawan sepanjang memiliki kompetensi, mampu menunaikan tugas-tugas jurnalistik serta bernaung dalam sebuah perusahaan media/pers.
Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan hal ini.
Menurutnya, lulus UKW bukan jaminan seorang wartawan mampu menjalankan tugasnya. Banyak wartawan yang sudah lulus UKW namun kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan rendah.
“Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap mantan Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014 ini. (*)













