SIARINDOMEDIA.COM – Berita menghebohkan datang dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebagai tersangka korupsi Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Ditetapkannya sang suami sebagai tersangka berpotensi turut menyeret selebriti Sandra Dewi ke pusaran hukum.
Sebelumnya, pasutri ini memang kerap menarik perhatian karena dinilai memiliki kehidupan bak negeri dongeng. Apalagi Sandra Dewi dan Harvey Moeis menggelar resepsi pernikahan mereka di Disneyland Tokyo, Jepang pada 2016 silam.
Sehingga banyak warganet yang menyebut kalau Harvey Moeis adalah sosok suami idaman. Karena dinilai tampan, mapan, dan harta kekayaannya disebut tidak akan habis tujuh turunan.
Semua ini dia peroleh dari usaha lima batu bara. Namun siapa sangka, sang pengusaha tambang mendadak dikabarkan terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Harvey Moeis pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (28/3/2024) dan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan. Harvey ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama dengan Crazy Rich PIK Helena Lim.
Menurut laporan, usaha dan perusahaan PT Timah Harvey ini telah berdiri sejak 2015. Sehingga ditetapkannya Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini membuat banyak warganet menarik semua pujian yang dulu disematkan padanya. Karena mereka berspekulasi bahwa semua harta milik suami Sandra Dewi ini adalah hasil korupsi.
Sementara itu, Sandra Dewi juga berpotensi ikut terseret sebagai tersangka setelah merugikan negara senilai Rp271 triliun. Menurut Firman Candra, seorang praktisi hukum, hal ini karena aturan follow the money untuk mendeteksi aliran sebaran dana.
Sehingga extraordinary crime yang mungkin ikut menerima atau menikmati uang ini juga harus diperiksa. Mulai dari istri, gereja, lembaga, dan lain sebagainya. Meskipun terlibat secara pasif tapi mereka bisa ikut dijatuhi hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Hal ini pun diatur dalam pasal pencucian uang karena ikut menikmati hasil tindak pindana dan ini bukan hasil yang legal. Sehingga istri, anggota keluarga, dan semua pihak yang terlibat bisa mendapatkan efek jera untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. (*)













